Sunday, November 12, 2017

Pemkab Bangun Rumah Adat

Lembaga Adat Pertanyakan Desain Bangunan

PROKAL.COTANA PASER  -  Pada pengujung 2017 ini, Pemkab Paser bakal merampungkan pembangunan Rumah Lembaga Adat Paser di Km 9 Desa Janju, Kecamatan Tanah Grogot. Rencananya, bangunan rampung pada 4 Desember 2017 sesuai plang proyek. Mulai dibangun pada 6 September 2017, 90 hari kalender.
Total pagudana yang dipakai Rp 988.287.000, seperti tertera dalam plang. Bangunan berupa program penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana publik dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Paser.
Dikonfirmasi hal itu, Kepala DPUTR Paser Bachtiar Effendi mengatakan, rumah adat dibangun bertahap. Saat ini, sedang tahap pembangunan fondasi. Pembangunan dilakukan menyesuaikan kondisi keuangan daerah. Dana Rp 1 miliar tersebut hanya untuk fondasi dan pematangan lahan, belum bangunan.
“Jika ditotal, biaya selesai termasuk parkir, taman, dan sekitarnya membutuhkan Rp 10 miliar. Luas lahannya dua hektare dan bangunan 45x54 meter persegi,” ujarnya kemarin (10/11).
Pembangunan rumah adat tersebut, kata Bachtiar, menggunakan konstruksi beton. Tidak memungkinkan membangun menggunakan bahan kayu. Kalau beton bisa bertahan lama. Selain itu, kayu sulit didapat, apalagi dengan diameter cukup besar. Dalam perencanaan pembangunan itu, DPUTR sudah berkomunikasi dengan masyarakat adat setempat dan mendapat persetujuan dibangun dengan konstruksi beton.
Pemerhati Adat dan Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Syukran Amin sangat mendukung rencana pemerintah membangun. Dia mengatakan, ini merupakan cita-cita bersama masyarakat Paser sejak dulu. Terkait sejumlah polemik, dia menuturkan, memang ada rapat internal masyarakat adat terkait bentuk desain bangunan. Dia menyayangkan tidak adanya proses seminar terbuka yang melibatkan pemerintah tokoh adat, lembaga, dan tentang bentuk bangunan. (/jib/waz/k11)

No comments:

Post a Comment