Wednesday, November 29, 2017

Galian Rusak Bahu Jalan

DPUTR Akan Tegur Pengawas Galian Fiber Optic


TANAM KABEL: Galian yang dianggap merusak badan jalan serta membuat pengendara yang melintas harus memperlambat laju kendaraannya.

TANA PASER   -  Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Paser akan menegur pengawas galian fiber optic yang melakukan aktivitas di sejumlah ruas jalan perkotaan. Pasalnya, bekas galian tidak dikembalikan pada kondisi semula. Hanya ditimbun dengan tanah bekas galian.
“Pengawas pekerjaan galian ada bersurat ke kami (DPUTR), dan disarankan didampingi dalam melakukan pekerjaan galian kabel optik,” ujar Kepala DPUTR Kabupaten Paser Bachtiar Effendi, Selasa (28/11).
Disebutkan Bachtiar, salah satu provider mengajukan izin untuk melakukan penggalian kabel optik. Tapi sebelum memberikan izin, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, seperti bersedia mengembalikan bekas galian pada kondisi semula. Ini karena bahu jalan yang ada di perkotaan dicor beton.
“Kami akan layangkan surat teguran kepada provider yang bersangkutan, jika dalam kenyataannya tidak dikembalikan ke kondisi semula. Dan kami sendiri akan mengecek, apakah bekas galian akan dikembalikan ke kondisi semula atau tidak,” ujar Bachtiar.
Berdasarkan pantauan di lapangan, ada beberapa ruas jalan yang menjadi konsentrasi pekerjaan galian kabel, seperti ruas Jalan Kartini dan Sultan Abdurahman. (ian/cal/k1) 

No comments:

Post a Comment