DPC PKB Sayangkan Sikap Berseberangan
PROKAL.CO, TANA PASER – Keretakan hubungan mesra anggota DPRD Paser Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Herman Setiawan, serta istrinya, Nor Asiah yang baru saja diberhentikan dan di-PAW semakin meruncing. Sehingga muncul aroma, bahwa Herman Setiawan, yang kini duduk di Komisi III DPRD Paser, bakal menyusul sang istri.
Maklum, selama ini Herman yang menjadi kuasa insidentil sang istri dalam perkara PAW terus berseberangan pendapat dengan DPC PKB Paser. Saat berbincang dengan koran ini, Herman optimis niatan partai memberhentikannya di legislatif tidak akan terwujud.
“Saya jamin tidak akan sempat. Tinggal satu setengah tahun lagi sisa masa jabatan, prosesnya tidak mudah dan butuh waktu lama. Perkara istri saya (Nor Asiah) saja belum selesai proses hukumnya,” ujar Herman belum lama ini.
Santer berembus, keretakan hubungan Herman dan istri, dengan partainya. Opini makin meruncing setelah Herman dianggap telah melanggar kode etik sebagai anggota DPRD, yakni menjadi kuasa hukum sang istri. Sementara diketahui dalam UU 17/2014 mengatur baik anggota DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap jabatan sebagai advokat atau pengacara. Meskipun Herman sempat membantah kepada media ini, dia bukan pengacara resmi. Hanya bersifat kuasa hukum insidentil.
“Awalnya kami tidak ada niatan ribut sampai seperti ini. Sudah terlalu sakit kami disakiti. Kami sudah menawarkan pergantian secara baik-baik dan calon seharusnya Saiful Bahri, tetapi kenapa tiba-tiba berubah dilimpahkan ke nomor urut selanjutnya Abdurahman KA,” terangnya.
Ditemui terpisah, Sekretaris DPC PKB Paser Zulfikar Yusliskatin enggan mengatakan rencana partai ke depan atas Herman. Namun dia menyayangkan sikap Herman yang berseberangan dengan partai, sampai menjadi pembela sang istri di pengadilan.
“Yang jelas sejumlah catatan permohonan sudah kami layangkan ke DPP, tinggal menanti putusan. Seharusnya Badan Kehormatan DPRD memberikan teguran pada Herman karena membela istrinya di pengadilan,” kata Zulfikar.
Sementara dikonfirmasi, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Paser Sutarno menganggap, selama ini yang bersangkutan belum menjadi kuasa hukum resmi, hanya insidentil tidak ada masalah. Dalam ranah hukum sah-sah saja karena membela keluarga.
“Mungkin setelah berkomunikasi dengan Pak Herman, baru bisa berbicara banyak. Sampai saat ini memang belum ada teguran dari BK,” kata politikus Partai Amanat Nasional tersebut. (/jib/waz/k9)
No comments:
Post a Comment