PROKAL.CO, TANA PASER - Sengketa lahan antara warga dengan korporasi di Kalimantan Timur (Kaltim) tak ada habisnya. Kali ini antara warga Desa Perkuin, Kecamatan Long Kali dengan PT Fajar Surya Swadaya. Warga mengklaim lahan garapan mereka diserobot oleh perusahaan secara sepihak. Juru bicara warga Desa Perkuin M Said mengungkapkan, PT Fajar Surya Swadaya mengambil lahan garapan milik warga tanpa ada kesepakatan di antara kedua belah pihak. Padahal, warga mengaku memiliki surat-surat kepemilikan yang sah.
“Kami menyayangkan sikap perusahaan yang melarang warga menggarap lahan tersebut. Tanah garapan ini sudah kami garap turun-temurun, dan memiliki surat sah yang dikeluarkan oleh pihak desa dan lembaga adat,” kata Said saat mengadukan nasib warga Desa Perkuin di DPRD Paser, baru-baru ini.
Warga menganggap pihak perusahaan tidak memiliki hak untuk mengelola lahan tersebut. Sebab, warga memiliki bukti kepemilikan atas tanah itu.
“Perusahaan tidak punya hak melarang kami menggarap lahan itu, karena yang kami garap lahan kami sendiri dan dibuktikan dengan surat kepemilikan,” ujar Amilah, warga Desa Perkuin.
Sejumlah warga yang mendatangi Kantor DPRD Paser tersebut disambut langsung oleh Ketua Komisi I Abdullah, Wakil Ketua Komisi I Dody Setwika Nasution, Sekretaris Komisi I Hamransyah, serta anggota Komisi I Noverie Amelia Paramiesca dan M Saleh. Selain itu, hadir anggota Komisi III DPRD Paser Supian dan pemerintah daerah.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Paser H Abdullah berharap, perusahaan yang masuk di wilayah hukum Paser dapat berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat. Khususnya warga di sekitar lingkungan perusahaan.
“Aduan masyarakat ini akan kita tindak lanjuti dengan memanggil pihak perusahaan. Karena dalam pertemuan ini, mereka berhalangan hadir,” tuturnya. (*/kad/cal/k1)

No comments:
Post a Comment