Thursday, November 30, 2017

Simpan Pil Koplo, Tiga Pria Diamankan

DITANGKAP: Ketiga pria yang kedapatan menyimpan pil yurindo diamankan Satreskoba Polres Paser berikut barang buktinya.

TANA PASER  -  Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Paser terpaksa mengamankan tiga pria yang kedapatan menyimpan obat keras jenis yurindo, belum lama ini (20/11). Ketiga pria yang diamankan itu berinisial Ug, Im, dan Mn. Mereka diamankan di Gang Sawitan, RT 9, Jalan Kusuma Bangsa, Kecamatan Tanah Grogot.
Dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti dua bungkus plastik klip yang berisi 200 butir obat jenis yurindo yang berbentuk bulat pipih berlogo huruf Y, satu buah plastik warna hitam, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 740 ribu.
“Ketiga pria ini diamankan karena terbukti menyimpan obat keras yang dilarang di Gang Sawitan, RT 9, Jalan Kusuma Bangsa, Kecamatan Tanah Grogot,” ujar Kasat Reskoba Polres Paser AKP Ahmad Tonangi, Rabu (29/11).
Keberhasilan pengungkapan kali ini, menurut Ahmad Tonangi, berkat informasi yang disampaikan masyarakat bahwa di Gang Sawitan sering terjadi transaksi jual beli obat keras yang dilarang peredarannya. Setelah ditindaklanjuti ternyata benar, ada tiga pria yang kedapatan menyimpan obat keras.
“Setelah dilakukan penggeledahan, dari tangan Ug ditemukan dua bungkus plastik klip yang berisi 200 butir obat jenis yurindo,  satu buah plastik kresek warna hitam, satu unit HP, dan uang tunai sebesar Rp 740 ribu,” ujar Ahmad Tonangi.
Barang bukti juga didapat dari pelaku lain berinisial Im dan Mn, masing-masing 18 linting. Di mana setiap lintingnya berisi 4 butir obat jenis yurindo atau sebanyak 72 butir, 1 plastik berwarna putih, 1 satu unit handphone, uang sebanyak Rp 15 ribu, dan 33 butir obat jenis yurindo.
“Saat ini ketiganya sedang menjalani pemeriksaan penyidik. Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tutup Ahmad Tonangi. (ian/cal/k1)

No comments:

Post a Comment