TANA PASER - Keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) merupakan salah satu fakta
keberagaman bentuk masyarakat sebagai pembentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Oleh karena itu
Pemerintah Kabupaten Paser melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD)
menggelar rapat pemabahasan penetapan Masyarakat hukum adat di wilayah Kabupaten
Paser, Rabu (15/11) bertempat di Gedung C Lantai 3 Komplek Perkantoran Km
5.
Dalam kesempatan turut hadir Wakil Bupati Paser
HM Mardikansyah SH MAP, Sekretaris Daerah Aji Sayid Fathur Rahman yang juga
sebagai ketua panitia masyarakat hukum adat di Kabupaten Paser, Kepala DPMD
Katsul Wijaya sebagai Sekretaris Panitia, serta yang menarik pembahasan
penetapan masyarakat hukum adat tersebut menghadirkan narasumber Dr Muhammad
Moehdar seorang akademisi fakultas hukum Unmul dan Yuli Prasetyo Nugroho S.Sos
dari Kementrian Lingkungan Hidup.
Dalam sambutannya Wakil Bupati HM Mardikasnyah
SH MAP mengatakan Pengakuan Tanah Adat, masyarakat adat sangatlah penting,
karena sejak dulu masih belum ada terbentuknya masyarakat hukum adat yang diakui
pemerintah.
“Kami
mendukung penuh karena banyak sekali manfaatnya dengan terbentuknya masyarakat
hukum adat karena dapat melindungi kearifan lokal. Dan Dengan terbentuknya
masyarakat hukum adat agar lebih maju lagi masyarakat yang berdiam disuatu tanah
adat,”ujar Mardikansyah.
Sementara Sekretaris Daerah Pemkab Paser AS
Fathur Rahman menyampaikan panitia masyarakat hukum adat kabupaten paser telah
memiliki SK bupati paser, dimana mulai dari pejabat terkait, camat sampai LSM
ataupun perwakilan masyarakat hukum adat juga turut
dilibatkan.
“Jadi panitia masyarakat hukum adat akan
melakukan identifikasi, verifikasi validasi dan nantinya mengusulkan masyarakat
hukum adat sebagai rekomendasi kepada bupati, untuk dilakukan penetapan
pengakuan dan perlindungan kepada MHA, salah satunya yang akan dilakukan
identifikasi adalah masyarakat adat suku Muluy Desa Swan Selutung Kecamatan
Muara Komam,” terang Fathur Rahman. (man)
No comments:
Post a Comment