Friday, November 24, 2017

UMK Tunggu SK Gubernur


PROKAL.COTANA PASER - Kenaikan upah minimum kerja (UMK) Kabupaten Paser telah direkomendasikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim. UKM Kabupaten Paser naik 8,71 persen menjadi Rp 2.580.691.
“Sudah tidak ada masalah dengan UMK, sudah ditetapkan. Tinggal menunggu SK (surat keputusan) gubernur. Sudah diusulkan awal November lalu ke Pemprov Kaltim,” ungkap Kepala Disnakertrans Sancoyo yang ditemui pada Senin (20/11).
Menurut dia, rekomendasi kenaikan UMK dibagi menjadi dua bagian, yaitu sektor pertambangan dan sektor perkebunan. Pemkab Paser menetapkan UMK sebesar Rp 2.375.000 untuk sektor pertambangan dan Rp 2.374.500 untuk sektor perkebunan.
Penetapan besaran kenaikan UMK melalui serangkaian pencapaian kesepakatan antara pemerintah daerah, serikat pekerja, hingga pengusaha di Kabupaten Paser. Diharapkan, tidak ada lagi permasalahan yang muncul terkait besaran UMK 2018.
Penetapan UMK 2018 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Untuk itu, pengusaha wajib memberikan upah sesuai UMK yang mulai diberlakukan per 1 Januari 2018. Jika ada perusahaan bandel, Pemkab Paser akan memberi sanksi sesuai peraturan yang ada.
Mengacu penerapan UMK tahun ini, Sancoyo memastikan, 294 perusahaan menengah ke atas yang ada di Paser memberikan gaji karyawannya sesuai UMK. Bahkan, tahun ini semua perusahaan telah  mematuhi UMK, tidak ada laporan penangguhan diterima Disnakertrans. (*/ns/waz/k11)

No comments:

Post a Comment