Wednesday, November 15, 2017

Puluhan Obat dan Jamu Disita

TANPA RESEP: Obat-obatan yang diperjualbelikan di salah satu toko di kawasan Pasar Simpang Pait, Kecamatan Long Ikis, terpaksa diamankan karena bukan apotek resmi. Begitu pula jamu yang dijual, tidak terdaftar di BPOM RI.


PROKAL.COTANA PASER  -  Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polsek Long Ikis, dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Paser menyita sedikitnya 94 jenis obat keras dan 35 jenis jamu di salah satu toko di wilayah Pasar Simpang Pait, Kecamatan Long Ikis, Minggu (5/11) lalu. Puluhan jenis obat-obatan keras dan jamu itu diamankan dari toko milik Ms (28), warga Simpang Pait RT 4.
“Barang bukti sudah diamankan di Unit PPUD. Selanjutnya pemilik toko akan kita bawa ke persidangan jika berkas-berkas telah rampung. Pemilik toko dikenakan pelanggaran pasal 28 ayat 2 Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 28 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum,” ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Paser, Heriansyah Idris didampingi Rahmatuddin selaku PPNS Unit Perundang-Undangan Daerah (PPUD), Selasa (14/11). 
Di bagian lain, Rahmatuddin menambahkan, puluhan jenis obat tersebut diamankan karena hanya boleh diperjualbelikan di apotek resmi saja dan  harus melalui resep dokter.
Sedangkan, 35 jenis jamu terjaring razia karena tidak terdaftar di BPOM RI. Hal ini pun sangat mengkhawatirkan jika dikonsumsi masyarakat. 
“Awalnya rencana operasi akan dilakukan di tiga sasaran, dua sasaran toko obat dan satu sasaran penjual obat keliling. Namun, satu toko obat ternyata sedang tutup dan tidak ditemukan obat-obatan terlarang pada penjual obat keliling,” ujarnya. 
 Penyidik menuturkan, barang bukti obat-obatan dan jamu masih disita di Satpol PP. Jika ditotal, 94 jenis obat-obatan yang diamankan itu sebanyak 4.176 tablet. Kemudian dari 35 jenis jamu yang diamankan, totalnya mencapai 1.462 bungkus dari satu lokasi. (ian/cal/k1)

No comments:

Post a Comment