Babak Lanjutan Surat Penundaan PAW Nor Asiah
PROKAL.CO, TANA PASER - Penggantian antar-waktu (PAW) anggota DPRD Paser dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nor Asiah kepada Abdurahman KA, 6 November lalu, sempat menuai pro-kontra, baik di tubuh partai maupun lingkup pemerintah selaku pelaksana.
Sekretariat DPRD Paser bersama Sekretariat Daerah (Setda) Paser berkunjung ke kantor Sekretariat Provinsi Kaltim untuk mengonfirmasi ke biro terkait surat Setda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 171/5107/B.PPOD.III, tanggal 6 November 2017. Isinya Penundaan Pelantikan Pengganti Antar-Waktu Anggota DPRD Kabupaten Paser atas nama Abdurahman KA dari PKB, yang ditujukan kepada bupati Paser.
“Dari hasil rapat konsultasi bersama Komisi I DPRD Paser dan Setda Paser di kantor Pemprov Kaltim, diketahui dalam surat penundaan yang ditandatangani sekretaris Provinsi Kaltim Nomor 171/5107/B.PPOD.III tersebut, tidak ada satu poin pun melemahkan surat keputusan gubernur Nomor 171.3/14/B.PPOD.III/2017 dan surat nomor 171.2/15/B.PPOD.III/2017 tentang pengangkatan pengganti antar-waktu,” ujar Sekretaris DPRD Paser Abdul Kadir melalui rilisnya kemarin (13/11).
Sehingga, lanjut Kadir, langkah yang diambil Pemkab Paser bersama DPRD untuk melakukan PAW sudah sesuai ketentuan. Kadir menyebut, pembahasan ini dihadiri pejabat pemprov terkait, salah satunya Kepala Biro Hukum Suroto. (/jib/waz/k16)
No comments:
Post a Comment