Saturday, November 25, 2017

Komisi I Hearing Sengketa Lahan

PT Fajar Surya Swadaya Meminta Penundaan Pertemuan


PROKAL.COTANA PASER – Masyarakat Desa Perkuin, Kecamatan Long Kali mengadu nasib ke DPRD Paser. Ini setelah adanya larangan manajemen PT Fajar Surya Swadaya beraktivitas di sekitar lahan yang selama ini digarap. Lahan itu dikatakan masuk kawasan perusahaan.
Salah satu juru bicara masyarakat, M Said, menyatakan, Fajar Surya Swadaya telah mengambil lahan (kebun) atau hutan tanaman industri (HTI) garapan warga tanpa kesepakatan dengan penggarap lahan. Dia menyayangkan sikap perusahaan karena lahan secara turun-temurun memiliki surat yang sah dari desa maupun lembaga adat. “Tidak ada alasan perusahaan melarang aktivitas di lahan warga,” ujarnya, Senin (21/11).
Ketua Komisi I DPRD Paser Abdullah mengharapkan, perusahaan yang masuk di wilayah hukum Paser dapat memberi kesejahteraan kepada masyarakat sekitarnya. Ini agar tidak ada kecemburuan sosial dan masyarakat merasakan dampak positif keberadaan perusahaan.
“Pada dasarnya, perusahaan dan masyarakat saling membutuhkan,” kata politikus Partai Demokrat itu.
Sementara melalui surat tertulisnya, juru bicara PT Fajar Surya Swadaya, Octavianus Butar Butar, mengungkapkan, berdasarkan surat undangan dari DPRD Paser Nomor 005/197/tanggal 20 November 2017 terkait rapat dengar pendapat manajemen dengan masyarakat, manajemen memohon dilakukan penundaan agenda tersebut. Ini karena pada waktu tersebut, pimpinan berada di luar kota.
“Mohon agenda diundur hingga Selasa, 28 November,” ujarnya dalam petikan surat. (/jib/waz/k11)

No comments:

Post a Comment