PROKAL.CO, PEMBERHENTIAN Nor Asiah sebagai anggota DPRD Paser dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada 6 November lalu berbuntut panjang. Perempuan tersebut sudah menyiapkan langkah-langkah hukum lantaran PAW dianggap tidak memenuhi keadilan. Berikut wawancara dengan mantan anggota Komisi III DPRD Paser periode 2014-2019 tersebut.
Kaltim Post (KP): Bagaimana kondisi ibu sekarang?
Nor Asiah: Saya lelah karena baru tiba dari luar kota. Jadi, maaf, ya, tidak bisa menjawab banyak pertanyaan.
KP: Kesalahan apa yang membuat Anda bisa diberhentikan dan akhirnya diputuskan harus di-PAW?
Nor Asiah: Saya dituding tidak ikut reses. Padahal, saya selalu menjalankannya dan bahkan menggunakan uang pribadi saat reses. Tidak menggunakan uang negara.
KP: Anda disebutkan DPC PKB Paser tidak menyetor kontribusi ke partai, apa itu benar?
Nor Asiah: Tidak benar. Sejak saya menjabat pada 2014, saya selalu menyetor iuran ke partai sebesar Rp 1,5 juta. Masa segitu saja tidak sanggup. Kalau mau lihat, bukti kwitansinya ada.
KP: Apa pembelaan Anda atas tudingan kesalahan dan pemberhentian dari partai?
Nor Asiah: Saya awalnya menuntut banding ke Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot. Namun, setelah diterbitkannya niet ontvankelijke verklaard (NO), akhirnya tidak saya lanjutkan.
Nor Asiah: Saya lelah karena baru tiba dari luar kota. Jadi, maaf, ya, tidak bisa menjawab banyak pertanyaan.
KP: Kesalahan apa yang membuat Anda bisa diberhentikan dan akhirnya diputuskan harus di-PAW?
Nor Asiah: Saya dituding tidak ikut reses. Padahal, saya selalu menjalankannya dan bahkan menggunakan uang pribadi saat reses. Tidak menggunakan uang negara.
KP: Anda disebutkan DPC PKB Paser tidak menyetor kontribusi ke partai, apa itu benar?
Nor Asiah: Tidak benar. Sejak saya menjabat pada 2014, saya selalu menyetor iuran ke partai sebesar Rp 1,5 juta. Masa segitu saja tidak sanggup. Kalau mau lihat, bukti kwitansinya ada.
KP: Apa pembelaan Anda atas tudingan kesalahan dan pemberhentian dari partai?
Nor Asiah: Saya awalnya menuntut banding ke Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot. Namun, setelah diterbitkannya niet ontvankelijke verklaard (NO), akhirnya tidak saya lanjutkan.
KP: Apakah ada islah dari DPP?
Nor Asiah: Bagaimana mau memilih islah. Masa pilihannya hanya ada dua, saya di-PAW, atau kedua-duanya dengan suami.
Nor Asiah: Bagaimana mau memilih islah. Masa pilihannya hanya ada dua, saya di-PAW, atau kedua-duanya dengan suami.
KP: Dari beberapa kesalahan, seperti tidak setor, tidak menjalankan reses, dan salah satu paling penting, yakni tidak mendukung paslon yang diusung PKB saat Pilkada 2015, malah menyatakan diri sebagai paslon bersama sang suami. Apakah itu benar?
Nor Asiah: Tidak bena. Justru saya yang membantu selama paslon kampanye. Silakan tanya Wakil Bupati Mardikansyah. Bahkan, saya dan suami yang memberikan selendang penyematan saat pendaftaran di KPU.
KP: Dari setiap surat teguran yang dilayangkan partai, benarkah Anda dikatakan tidak pernah menghiraukan? Termasuk setiap agenda partai?
KP: Dari setiap surat teguran yang dilayangkan partai, benarkah Anda dikatakan tidak pernah menghiraukan? Termasuk setiap agenda partai?
Nor Asiah: Teguran itu tidak ada. Masa ketua DPC Paser dijabat Saiful Bahri pernah ada, tapi setelah itu diislahkan. Semejak ganti ketua baru, tidak ada teguran atau surat.
KP: Semenjak ketua baru Fahmi Fafdli menjabat pada 2016, benarkah Anda tidak pernah datang ke DPC Paser dan kegiatan partai?
KP: Semenjak ketua baru Fahmi Fafdli menjabat pada 2016, benarkah Anda tidak pernah datang ke DPC Paser dan kegiatan partai?
Nor Asiah: Bagaimana mau datang, kantornya selalu tutup. Terus, tiap ada acara tidak pernah diundang. Pernah datang, malah dicuekin. Agenda DPP PKB saja setiap diundang, saya datang. Mereka mengatakan tidak datang karena saya tidak pernah diberi tahu. Bahkan, DPP PKB yang aktif memberikan agenda, DPC PKB tidak ada sejak Fahmi menjabat.
KP: Sejak era jabatan Fahmi Fadli, apakah Anda masuk dalam kepengurusan partai?
Nor Asiah: Suami saya (Herman Setiawan) saja yang masih masuk sebagai wakil ketua. Sementara saya tidak masuk dalam kepengurusan.
KP: Apa upaya ke depan setelah PAW?
Nor Asiah: Saya menuntut proses hukum atas dilanggarnya permintaan penundaan surat Sekprov Kaltim Rusmadi serta surat putusan Pengadilan Negeri (PN) yang keterangannya dipalsukan. Harusnya tidak ada turun SK gubernur. Saya keberatan. Bahkan, sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot, gugatan pemberhentian saya masih berlanjut. Tanggal 22 November nanti sidang lagi. (jib/waz/k11)
Nor Asiah: Suami saya (Herman Setiawan) saja yang masih masuk sebagai wakil ketua. Sementara saya tidak masuk dalam kepengurusan.
KP: Apa upaya ke depan setelah PAW?
Nor Asiah: Saya menuntut proses hukum atas dilanggarnya permintaan penundaan surat Sekprov Kaltim Rusmadi serta surat putusan Pengadilan Negeri (PN) yang keterangannya dipalsukan. Harusnya tidak ada turun SK gubernur. Saya keberatan. Bahkan, sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot, gugatan pemberhentian saya masih berlanjut. Tanggal 22 November nanti sidang lagi. (jib/waz/k11)
No comments:
Post a Comment