Pemkab Minta Dukungan Enklave di 16 Desa
BERHARAP TIRU TETANGGA: Pengembangan budi daya rumput laut di Penajam Paser Utara (PPU) didukung anggaran pemerintah setempat karena tidak masuk wilayah cagar alam. Beda halnya dengan Paser.
PROKAL.CO, TANA PASER - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Paser Ardiansyah mengharapkan dukungan pemerintah pusat, daerah, serta OPD. Itu untuk membantu melepas status cagar alam (CA) di sejumlah wilayah Teluk Adang dan Teluk Apar.
Pasalnya, di 16 desa yang masuk CA, ada 5.400 petani dan nelayan kesulitan mengembangkan usaha maupun industrinya karena status tersebut. Tercatat, 8.139 sertifikat tanah warga tak bisa diterbitkan karena belum enklave dan mendapat persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Jika bisa enklave, banyak usaha bisa berkembang, khususnya komoditas rumput laut. Ada sekitar 50–70 ton yang dihasilkan nelayan setempat tiap panennya,” ujar Ardiansyah belum lama ini.
Apalagi, setelah terbitnya Perpres yang mengatur tentang ekspor rumput laut tidak dibolehkan lagi berbentuk bahan baku, menjadi celah warga untuk pengembangan budi daya. Misalnya dibuat jelly dulu, namun penentuan harga belum ada peraturan daerah yang mengatur.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Paser Madju Pangihutan Simangunsong membenarkan, status CA yang membelenggu sejumlah desa di Paser membuat investor enggan masuk. Khususnya di bidang kelautan dan perikanan. Padahal, potensi bidang tersebut sangat menjual, baik di bidang dagang maupun jasa.
“Transportasi laut merupakan yang termurah. Sementara di sini, selalu menggunakan darat. Sepanjang berlabel CA, pertumbuhan investasi dan ekonomi akan melambat,” sebutnya. (/jib/waz/k11)
No comments:
Post a Comment