PROKAL.CO, TANA PASER – Setelah dilaksanakan selama 14 hari, Operasi Zebra Mahakam Sat Lantas Polres Paser tahun 2017 berakhir. Sejak 1 hingga 14 November, sebanyak 539 pengendara melakukan pelanggaran dan terkena tilang. Sedangkan 280 pengendara mendapatkan teguran karena sejumlah pelanggaran.
Kapolres Paser AKBP Dudy Iskandar melalui Kasat Lantas Polres Paser AKP Hendro Wibowo didampingi KBO Lantas Ipda Hermawan membenarkan hal tersebut. Saat ditemui di kantornya, dia menuturkan, sebanyak 539 surat tilang dan 280 lembar surat teguran dikeluarkan. ”Dari 1 November sampai 14 November, ada 539 kendaraan yang ditilang dan 280 lembar surat teguran dilayangkan," ungkapnya, Rabu (15/11).
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, pengendara yang terjaring didominasi oleh pengendara roda dua. Tidak hanya pelajar, karyawan swasta juga banyak melakukan pelanggaran, selain sanksi tilang, anggota satlantas juga tetap memberikan pembinaan dan edukasi tentang keselamatan berkendara kepada para pengendara yang terkena razia.
“Selain pengendara sepeda motor, pengemudi kendaraan roda empat atau lebih, baik kendaraan pribadi, angkutan penumpang, dan kendaraan angkutan barang, rata-rata pelanggarannya tidak menggunakan safety belt,” ujarnya.
Menurut Hendro, ratusan kendaraan tersebut ditindak karena melakukan berbagai pelanggaran. Seperti tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan baik berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun STNK.
Jumlah kendaraan yang ditilang tersebut rata-rata per hari mencapai 50 unit. Jumlah tersebut dinilai Hendro cukup tinggi dan menunjukkan masih rendahnya kesadaran hukum di bidang tertib berlalu lintas. Hendro berharap, ke depan, para pengguna kendaraan semakin sadar untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas. Tak hanya demi ketertiban, namun yang lebih penting juga untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas. (*/ns/riz/k18)
No comments:
Post a Comment