Sunday, November 26, 2017

Sarankan Terdaftar di Dewan Pers

PROKAL.COTANA PASER  –  Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Paser, rekan Pers di bawah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Paser, melakukan kunjungan kerja ke Jakarta selama dua hari. Tujuannya untuk bertemu Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Dewan Pers.
Ini merupakan kunjungan kedua membahas materi yang sama, yakni regulasi hukum kerja sama pemerintah dengan media. Disimpulkan hampir senada dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Melalui Anggota Dewan Pers Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Ratna Komala melalui stafnya, Aldo Edward Sillagan, mengungkapkan, ada tiga jenis media yang tercatat di Dewan Pers, yakni siber (online), cetak (koran dan majalah), dan elektronik (TV dan radio).
“Paling penting harus berbadan PT dan ada SK Kemenkumham. Serta satu PT khusus satu media, bukan merangkap bidang lainnya,” ujar Aldo, Kamis (23/11).
Selain itu, dia menerangkan, jika suatu pemerintah daerah ingin menjalin kerja sama, disarankan meminta rekomendasi Dewan Pers. Dengan maksud apakah media tersebut terdaftar di database Dewan Pers. Misal, untuk media siber, minimal website-nya harus aktif enam bulan terakhir, cetak pun serupa edisi enam bulan terakhir, begitu juga media elektronik.
Aldo mengakui, memang belum ada peraturan Pemerintah Pusat terkait kerja sama ini, semua dikembalikan kepada aturan pemerintah daerah masing-masing terkait iklan maupun advertorial.  Namun, dia menyarankan agar tidak tersandung hukum pada kemudian hari. Media tersebut terdaftar dan terverifikasi Dewan Pers.
“Bisa cek media yang sudah terdaftar di website kita. Jika belum, pemkab setempat bisa memverifikasi media yang ingin dijalin. Untuk elektronik seperti TV dan radio, biasanya melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika. Jika telah terdaftar, otomatis di Dewan Pers pun sama. Memang standar perusahaan pers itu PT, bukan CV,” terangnya.
Hingga saat ini, media siber yang terdaftar dan lolos verifikasi oleh Dewan Pers sekitar 200 media. Status media berbadan hukum PT lebih jelas keberadaaan dan tujuan profitnya. (/jib/waz/k11)


No comments:

Post a Comment