PROKAL.CO, TANA PASER - Mengingat sekarang berada pada tahun politik, belum lama ini, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Jarkawi menegaskan bahwa kepala desa (kades) dilarang berpolitik. Apalagi terlibat dalam partai politik, bahkan menjadi tim sukses calon kepala daerah.
Menurut dia, berdasar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2017, kepala desa dilarang mengurus partai politik, terlibat dalam kampanye pemilu, baik pilpres maupun pilkada. Apabila ketahuan dan terbukti, sanksi terberat ialah berupa pemecatan.
Sehubungan larangan itu, Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Paser Nasri menyatakan, memang benar kades tak boleh menganggap jabatannya sebagai jabatan politik. Meski itu mendapat banyak penentangan karena kades terpilih secara demokrasi. Jadi serbasalah bila pada momentum pemilu, kades hanya diam atau ikut campur politik. Sementara pengaruhnya cukup besar dalam mencari suara.
“Selama ini banyak kades yang mengeluhkan aturan ini karena dianggap tidak adil dan merasa diintervensi oleh aturan tersebut. Bahkan undang-undang tersebut sedang diajukan Apdesi pusat untuk diuji oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Nasri yang mantan kades Olong Pinang itu, Jumat (30/3).
Menurutnya, sulit mengawasi 139 kades di Paser yang ikut berpolitik ataupun partai. Pasalnya, kades diperbolehkan memilih dan dipilih saat pencalonan dirinya. Berbeda dengan unsur TNI dan Polri yang tidak memiliki hak pilih. Aturan lain di mata para kades yang merasa tidak adil ialah, saat ingin maju pada pemilihan legislatif, diwajibkan mengundurkan diri setahun sebelumnya saat pencalonan.
“ Ini yang dianggap tidak adil. Sementara bupati atau wali kota hanya perlu cuti,” pungkasnya. (/jib/san/k16)
No comments:
Post a Comment