PROKAL.CO, TANA PASER - Setelah menunggu beberapa pekan, akhirnya alat peraga kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim tiba di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser. Menurut Komisioner KPU divisi Umum Keuangan dan Logistik Abdul Qoyyim Rasyid, APK tersebut diterima sejak 28 Maret 2018.
“APK sudah diterima KPU Paser pada Rabu. Saat ini APK tersebut sudah kami distribusikan ke PPK di 10 kecamatan untuk segera dipasang,” ujar Qoyyim. Selanjutnya pemasangan APK segera dilakukan di lokasi-lokasi strategis. “Kalau sudah terpasang, baru akan dibuatkan berita acara untuk penyerahan kepada tim paslon. Sebab, untuk perawatan APK akan menjadi tanggung jawab tim paslon,” jelas Qoyyim.
Selain itu, dijelaskan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye, dalam PKPU tersebut dijelaskan terkait beberapa tempat yang tak diperbolehkan untuk digunakan berkampanye oleh paslon. “Di antaranya, fasilitas pemerintah, sekolah dan tempat ibadah,” jelasnya. “Semoga saja masyarakat bisa menilai setiap paslon melalui visi dan misi masing-masing paslon, sehingga masyarakat bisa memilih sesuai keinginan dan penilaian diri sendiri tanpa ada paksaan ataupun iming-iming dari pihak lain,” imbuhnya. (*/ns/iza/k16)
No comments:
Post a Comment