PROKAL.CO, TANA PASER - Penindakan terhadap truk pengangkut batu bara yang melewati jalan umum di sejumlah wilayah di Kabupaten Paser masih menunggu instruksi Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi. Penegasan itu disampaikan Kabid Hubungan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser HM Guntur.
“Kami tidak dapat sembarangan menindak tanpa koordinasi matang antara instansi terkait dan pihak berwenang. Notulen hasil pertemuan di provinsi sudah kami laporkan kepada sekkab Paser, tinggal menunggu instruksi bupati Paser. Tentunya harus ada pertemuan tingkat kabupaten bersama dinas terkait, khususnya polres dan Kodim,” ungkap Guntur, Minggu (8/4).
Menurut dia, tim gabungan yang melakukan penindakan akan dibentuk terlebih dulu. Dishub Paser tidak dapat bergerak sendiri tanpa dukungan kepolisian, TNI, maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sebab, personel Dishub terbatas dan membutuhkan rencana matang lokasi dan waktu yang kerap dilalui truk batu bara tersebut. Dengan demikian, hasil penindakan pun dapat maksimal.
“Setelah ada keputusan bupati, penindakan pasti segera dilakukan. Kami harap masyarakat dapat bersabar dan bekerja sama dalam memberikan informasi jika dibutuhkan,” imbaunya.
Notulen hasil pertemuan tingkat provinsi pada 29 Maret 2018 membahas tentang hauling batu bara yang menggunakan jalan negara Kuaro-Batu Aji. Hasil pertemuan tersebut memutuskan bahwa kegiatan pengangkutan batu bara di jalan negara itu jelas melanggar perda serta Pergub Kaltim. Jadi, harus diproses sesuai peraturan yang berlaku.
Terdapat delapan poin dalam notulen tersebut. Pertama, Pemprov Kaltim akan melakukan cek perizinan penggunaan jalan yang dilakukan perusahaan. Kedua, perda dan pergub tetap berlaku. Ketiga, perlu membuat keputusan dengan menurunkan Tim Terpadu. Keempat, laporan tim disampaikan untuk ditindaklanjuti.
Kelima, tim provinsi akan turun namun tindakan awal Dishub Paser dan Polres Paser berkoordinasi untuk melakukan penindakan. Keenam, DPRD Paser memanggil perusahaan berkaitan dengan keluhan masyarakat. Ketujuh, DPRD Provinsi berkoordinasi dengan bupati dan jajaran serta Forkopimda bersama Tim Terpadu untuk mengambil langkah kebijakan mengenai keluhan masyarakat. Kedelapan, hasil laporan Tim Terpadu akan ditindaklanjuti, berupa sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. (*/ns/san/k16)
No comments:
Post a Comment