Monday, April 2, 2018

Kesulitan Tangani Pengemis

PROKAL.COTANA PASER - Gelandangan dan pengemis di sudut kota Tanah Grogot seakan menjadi pemandangan biasa bagi masyarakat. Keberadaan mereka jelas mengganggu aktivitas warga sehari-hari, terlebih lagi jika terdapat unsur paksaan dalam meminta bantuan kepada warga.
Kepala Dinas Sosial (Dissos) Paser melalui Kabid Rehabilitasi Sosial Puji Widiyastanti menyebut penanganan gelandangan pengemis serta anak jalanan masuk ranahnya. Namun, Dissos tidak dapat melakukan penanganan bila belum ada tindakan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penindak pelanggaran Perda Kabupaten Paser.
“Kami dari Dinas Sosial tidak bisa mengambil tindakan sebelum ada upaya dari Satpol PP," jelas Widy. Jika penindakan telah dilakukan dan dilaporkan kepada Dinas Sosial, proses selanjutnya adalah melakukan pendataan sesuai KTP yang dimiliki. Kemudian, memulangkan masing-masing pengemis ke tempat asal, dengan harapan, tidak lagi kembali ke wilayah Kabupaten Paser.
"Jika sudah ada penindakan dari Satpol, kami akan melakukan pendataan berdasar kartu identitas yang dimiliki. Jika tidak memiliki identitas, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil untuk pengecekan menggunakan rekam sidik jari. Setelah itu, baru kami bisa berikan tindakan lebih lanjut," ujar Widy.
Menurut dia, penanganan gelandangan dan pengemis yang terkadang musiman ini tidak bisa dilakukan oleh satu instansi. Melainkan dibutuhkan peran lintas sektor yang berkaitan dengan orang-orang tersebut. Dengan begitu, penindakan dan penanganannya tepat sasaran dan tidak merugikan.
"Jangan sampai karena kita mau membantu orang-orang tersebut, malah membebani anggaran daerah. Jadi, kami di sini mencoba dengan anggaran yang minim ini tetap bisa membantu secara maksimal," jelasnya. "Pernah ada orang datang dan mengaku baru saja kecopetan, sehingga dia meminta bantuan Dinas Sosial untuk anggaran pulang ke daerahnya di Sumatra. Namun, waktu kami selidiki, ternyata orang tersebut tinggal di wilayah Kaltim," tambahnya. (*/ns/iza/k16)

No comments:

Post a Comment