PROKAL.CO, TANA PASER – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser menyatakan akan melakukan percepatan perekaman dan pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) kepada 5.624 jiwa yang memiliki hak suara dalam pemilihan gubernur (pilgub) Kaltim. Ini setelah menerima data rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) dari KPU Paser.
“Berdasarkan DPS yang dihimpun dari 10 Kecamatan tersebut, didapati jumlah 5.624 pemilih potensial atau warga yang memiliki hak suara, namun belum mengantongi KTP-el sebagai syarat utama,” ujar Kepala Disdukcapil Hulaimi, Rabu (4/4).
Untuk itu, Hulaimi berharap, warga yang telah terdata dalam DPS yang dikumpulkan KPU Paser segera melakukan perekaman dan pencetakan KTP-el di Kantor Disdukcapil. Dia mengimbau agar dilakukan sesegera mungkin, mengingat waktu pelaksanaan Pilgub Kaltim hanya hitungan bulan.
“Kepada para camat, informasikan kepada para kades agar warga yang sudah terdata dalam DPS segera mendatangi kantor untuk mengurus persyaratan KTP-el,” ujarnya. Persyaratan kepengurusan KTP-el, diungkapkan Hulaimi, adalah membawa fotokopi kartu keluarga (KK) dan surat keterangan pengganti KTP apabila memiliki kartu lama yang hendak dilakukan pergantian.
Saat ini, Disdukcapil tidak dapat melakukan perekaman data terhadap warga yang belum merekam data biometrik. Itu karena peralatan perekam data biometrik yang tersedia di sejumlah kecamatan sedang mengalami kerusakan. Untuk diketahui, 5.624 warga yang tersebar di wilayah Kabupaten Paser terancam tidak dapat menggunakan hak suaranya dalam pelaksanaan pilgub 27 Juni 2018 mendatang. Permasalahan tersebut karena ribuan warga itu belum memiliki KTP-el sebagai syarat utama menyumbangkan suaranya dalam pemilu. (*/ns/iza/k11)
No comments:
Post a Comment