Kepala PU Bilang Bukan Kewenangan Daerah
RAWAN LAKA: Jalan longsor di Desa Kayungo, Kecamatan Long Ikis ini sudah hampir sebulan belum ada perbaikan. (NAJIB/KP)
PROKAL.CO, TANA PASER – Sudah hampir sebulan, badan jalan trans Kaltim di Desa Kayungo, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser yang longsor belum ditangani dinas terkait. Warga sekitar yang setiap hari mengamankan arus lalu lintas berharap, ada penanganan segera dari pemerintah. Mengingat, kondisi jalan yang berada di tanjakan dan tikungan tajam. Kondisi ini cukup berbahaya pada malam hari, kendati sudah ada penanda rambu hati-hati terpasang.
“Warga sukarela membantu mengamankan arus lalu lintas di sini agar tidak terjadi kecelakaan. Tetapi, tidak bisa terus-terusan 24 jam menjaga,” ujar pria yang enggan dikorankan namanya sambil memegang kotak sumbangan sukarela kemarin (4/4).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Paser Bachtiar Effendi mengatakan, jalan tersebut merupakan jalan nasional yang kewenangan pemeliharaannya berada di Dinas Pekerjaan Umum Kaltim. DPUTR Paser tidak ada wewenang menangani meskipun kondisinya sudah cukup memprihatinkan. Dia mengakui, jalan tersebut belum lama diperbaiki setelah longsor yang sama.
“Jalan tersebut yang mengerjakan PT Herananda Surya Pratama dari Samarinda. Rekanan tersebut yang bertanggung jawab untuk jalan dari Penajam sampai Paser (Kecamatan Kuaro). Kalau kita yang menangani, jelas salah berdasarkan aturan. Sebab, ini jalan nasional dan sudah jelas kontraknya. Infonya, perbaikan tersebut sudah dalam perencanaan,” ucap Bachtiar.
Itu disampaikannya setelah kunjungan ke Samarinda belum lama ini. Dia telah menyampaikan kondisi longsor tersebut kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kaltim. Selain di Desa Kayungo, jalur Kuaro–Batu Aji yang masuk trans Kaltim juga mengalami kondisi serupa. (/jib/iza/k11)
No comments:
Post a Comment