Soal PAW Nor Asiah dari Kursi DPRD Paser
PROKAL.CO, TANA PASER – Buntut panjang permasalahan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPRD Paser Nor Asiah yang digantikan Abdurahman KA dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), membuat publik bertanya, apa masalah PAW pada 6 November lalu.
Koran ini mencoba mengonfirmasi ke kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Paser di Jalan Ahmad Yani, Tana Paser, Kecamatan Tanah Grogot, kemarin (9/11). Berhubung Ketua DPC Fahmi Fadli sedang tidak di tempat, Sekretaris DPC PKB Paser Zulfikar Yusliskatin yang menyambut. Dia menerangkan kronologis partai memberhentikan Nor Asiah bermula sejak era kepemimpinan Saiful Bahri yang kini menjabat Sekretaris Dewan Suro dan digantikan oleh Fahmi.
Sejumlah rentetan kesalahan diuraikannya, mulai dari tidak ada kontribusi ke partai, tidak melaksanakan reses, hingga puncak yang menjadi fatal ialah saat tidak menyatakan dukungan kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2015. Nor Asiah dan sang suami, Herman Setiawan, yang notabene kader PKB di DPRD Paser, justru mengampanyekan dirinya berdua sebagai paslon.
“Kesalahan ini sudah sebelum kepemimpinan yang baru (Fahmi Fadli). Sehingga saat pergantian pimpinan, DPC mengusulkan, berlanjut DPW merekomendasikan ke DPP, dan putusan ada di DPP,” ujarnya.
Selain kesalahan tersebut, Zulfikar menambahkan, setiap ada agenda DPC PKB, Nor Asiah bersama Herman Setiawan tidak pernah hadir. Bahkan, sejak Fahmi Fadli menjabat, Nor Asiah tidak pernah hadir. Setiap kesalahan yang tercatat di partai dan dikirimi surat kepada yang bersangkutan, dia membeberkan Nor Asiah tidak pernah menghiraukan. Upaya islah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Provinsi (DPW) juga sudah ada, tetapi tidak dihiraukan.
Hal lainnya yang menjadi murka DPC PKB Paser ialah gugatan Nor Asiah kepada partai saat ada surat pemberhentian. Seharusnya menggugat tidak ke pengadilan negeri, melainkan melalui Mahkamah Partai. “Kenapa justru partai sendiri yang digugat,” imbuhnya. (/jib/waz/k9)
No comments:
Post a Comment