PROKAL.CO, TANA PASER - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kaltim memberikan bendera merah kepadatiga perusahaan di Kabupaten Paser. Hal itu terkait buruknya pengelolaan lingkungan di area perusahaan. Tiga perusahaan itu adalah PT Karya Silvi dan PT Surya Bangun Sarana yang bergerak di bidang pertambangan batu bara serta RSUD Panglima Sebaya.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Paser Karoding menyebut, pengawasan pada perusahaan yang memperoleh bendera merah terus ditingkatkan. “Kita sedang meningkatkan pengelolaan di RSUD Panglima Sebaya dan berkoordinasi dengan pemegang kewenangan. Kita juga harapkan adanya perbaikan, mengingat kondisi rumah sakit kita memang seperti itu. Tidak hanya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, namun juga pengelolaan lingkungan,” ungkap Karoding, Kamis (16/6).
Dia menjelaskan, penilaian sepenuhnya dilakukan BLH Kaltim sedangkan DLH kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan. Sementara untuk pembinaan sepenuhnya menjadi kewenangan DLH Paser.
“Termasuk pada perusahaan yang memperoleh bendera hitam yang tandanya sudah sangat berbahaya dan terancam ditutup pemerintah karena membahayakan kelestarian lingkungan,” ucapnya.
“Sementara bendera hitam diperoleh PT Sahabat Sawit Sejahtera. Adapun bendera biru diperoleh PT Buana Wira Subur Sakti, PT Cahaya Bintang Sawit Sejati Kuaro dan Petangis, serta Inhutani II Kabupaten Paser. Untuk bendera emas diperoleh PT Kideco Jaya Agung,” ucap Sekretaris DLH Paser Romif E. (*/ns/ica/k16)
No comments:
Post a Comment