PROKAL.CO, TANA PASER – Razia yang dilakukan Satpol PP Paser pada Sabtu (6/5) berbuah penyitaan puluhan botol minuman keras (miras), dari sebuah kafe di Desa Senaken. Kepala Satpol PP Paser Heriansyah Idris mengaku, telah melakukan gelar perkara bersama instansi terkait. Hasilnya diputuskan, pemilik kafe diproses melalui jalur hukum.
Menurutnya, hal itu dilakukan karena pengelola kafe, yakni Dalle, telah menjual miras dengan kadar alkohol melebihi ketetapan pemerintah, yang tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol di Kabupaten Paser. “Pada gelar perkara tersebut kami mengantongi dua alat bukti. Pertama, kafe itu menggunakan izin dari pengelola sebelumnya dan itu tidak diperbolehkan. Bukti kedua, ditemukan miras dengan kadar alkohol lebih dari 5 persen. Sedangkan di perda maksimal hanya 5 persen,” ucapnya.
Dia menyebut telah mendaftarkan perkara itu ke PN Tanah Grogot, agar si pemilik kafe menjalani sidang. “Kami masih menunggu kabar mengenai jadwal sidang. Mungkin bisa dijerat tindak pidana ringan (tipiring). Kita lihat saja nanti di persidangan. Ini sebagai efek jera,” jelasnya.
Disebutkan, terdapat 38 botol miras yang diamankan dari lokasi tersebut. “Miras jenis wiski kadar alkoholnya 40 persen, anggur merah alkoholnya di atas 14 persen, sedangkan jenis bir, ada yang di atas 6 persen,” imbuhnya. (*/ns/ica/k9)
No comments:
Post a Comment