Friday, June 2, 2017

Komisi III Siap Fasilitasi

Masalah PHK 25 Karyawan Tanpa Pesangon

PROKAL.COTANA PASER – Komisi III DPRD Kabupaten Paser menggelar hearing terkait permasalahan ketenagakerjaan PT Paser Indonesia Perkasa (PIP). Kegiatan itu bertempat di Ruang Bapekat Kantor DPRD Paser, Rabu (31/5).
Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III Hj Nurhayati didampingi Sekretaris Komisi III H Ambo Pendrei. Berikut Supian dan Sutarno sebagai anggota.
Dalam kesempatan itu, ikut hadir jajaran Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigran (Disnakertrans) Paser sebagai mediator HI. Terdiri dari Kepala Disnakertrans Sancoyo, didampingi stafnya Husdi dan HM Hafidz. Kemudian dari DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) dihadiri Suhardi, Wahrijah, dan Gusniansyah.
Hj Nurhayati mengungkapkan, akan menindaklanjuti permasalahan yang dituntutkan oleh 25 karyawan PT PIP tersebut. Meskipun kewenangan telah diambil alih oleh pemerintah provinsi, namun pihaknya berjanji akan terus menyuarakan keluhan sejumlah karyawan yang di PHK tanpa menerima pesangon.
“Kami akan mempelajari lebih lanjut terkait kronologis sebetulnya. Kemudian akan segera memfasilitasi pertemuan antara karyawan yang terkena PHK, serta perusahaan yang bersangkutan dan pihak-pihak lainnya yang masih ada sangkut pautnya dengan hal tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Suhadi dari DPC SBSI menjelaskan permasalahan tersebut sudah dibawa ke DPRD sejak 29 Januari lalu. Berikut pertemuan kedua pada 14 April 2017. Namun belum juga menemukan solusi. Pihak perusahaan pun mengaku tidak memiliki kemampuan untuk membayarkan uang pesangon kepada 25 karyawan yang telah di PHK, jika di total sekitar RP 600 juta yang harus dibayarkan perusahaan.
“Jika permohonan eksekusi sudah dilakukan dan pengusaha tetap tidak mau membayarkan pesangon, maka pekerja bisa memohonkan sita eksekutorial atas barang-barang milik pengusaha. Permohonan sita eksekutorial itu tetap diajukan kepada ketua pengadilan negeri dan setelah semua barang-barang disita. Selanjutnya, akan dilelang di mana hasilnya akan digunakan untuk membayarkan kewajiban pengusaha kepada pekerja dan juga biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan putusan tersebut,” ungkapnya. (hmserm/*/ns/san/k9)

No comments:

Post a Comment