PROKAL.CO, TANA PASER – Minimarket modern di Kabupaten Paser rupanya tidak menjual mi instan asal Korea Selatan yang dinyatakan terbukti mengandung babi oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Disperindagkop dan UMKM Paser Marwan Natsir membenarkan hal tersebut.
“Kebetulan ada kunjungan dari Disperindagkop Kaltim. Kami lakukan pantauan bersama terkait edaran BPOM tersebut. Ternyata mi asal Korea Selatan yang tertera di surat edaran BPOM tidak masuk di pasaran Paser,” ungkap Marwan, Selasa (20/6).
Dia menjelaskan, ada empat jenis mi instan dengan tiga merek dagang yang terindikasi mengandung DNA babi. Yaitu produk Samyang dengan nama U-Dong dan rasa Kimchi. Kemudian produk Nongshim dengan nama Shin Ramyun Black. Lalu produk Ottogi dengan nama Yeul Ramen.
“Dari pemantauan yang dilakukan secara acak pada minimarket modern, kami melihat ada pemisahan mi instan asal Korea Selatan yang berlogo halal dan yang tidak memiliki logo halal. Sebelumnya kami telah memberikan imbauan agar pedagang memberikan edukasi kepada pembeli jika mi tersebut tidak berlogo halal,” ucapnya. (*/ns/ica/k9)
No comments:
Post a Comment