Friday, June 2, 2017

Jukir Nyambi Jual Pil Koplo

PROKAL.COTANA PASER  -  Polisi kembali berhasil meringkus dua orang pengedar obat keras jenis Zenith, Selasa (30/5), sekira pukul 21.15 Wita. Di mana, salah satunya adalah juru parkir di salah satu pusat perbelanjaan di Tanah Grogot. Dua orang itu adalah MAS (47), warga Jalan Bhayangkara, Tanah Grogot; dan Az alias Jimi (32) yang tercatat sebagai warga Desa Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, yang tinggal di Jalan Kartini, Tanah Grogot.
Keduanya dibekuk dengan waktu yang bersamaan. Dari tangan Jimi, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 315 pil Zenithuang tunai Rp 695 ribu, telepon seluler, dan tas plastik hitam. Sedangkan dari tangan MAS, petugas berhasil diamankan 49 pil Zenithtelepon seluler, dan uang tunai Rp 770 ribu.
Kasat Reskoba Polres Paser, AKP Ahmad Tonangi didampingi Kanit 1 Reskoba Aiptu Joko Purnomo mengatakan, pelaku dibekuk berkat keterangan masyarakat yang resah dengan peredaran pil tersebut. Saat Jimi dibekuk di depan Kandilo Plaza, Opsnal Reskoba Polres Paser menemukan 10 butir Zenith di tas yang dibawanya.
“Setelah kedapatan menyimpan obat keras merek Zenith, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah sewaan Jimi. Dari sini ditemukan 305 pil,” ujar Ahmad Tonangi, Kamis (1/6).
Sementara itu, pada waktu yang bersamaan, opsnal reskoba juga membekuk MAS tidak jauh dari tempat Jimi diamankan. MAS yang seharinya bekerja sebagai jukir ini pun tidak bisa mengelak saat anggota opsnal menemukan 49 pil Zenith yang diakuinya sebagai barang miliknya.
“Kedua pelaku ditahan di Polres Paser dan menjalani pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan kasus. Karena, kita yakin masih ada pelaku lain dalam bisnis pil koplo ini,” ujar Ahmad Tonangi, sembari menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan pasal 197 UU 36/2009 tentang Kesehatan. (ian/cal/k1)

No comments:

Post a Comment