TANA PASER- Konflik internal perusahaan sawit PT Pradiksi Gunatama dan PT Senabangun Aneka Pertiwi di Kecamatan Batu Engau yang berimbas molornya pembayaran hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit petani plasma di perusahaan tersebut, akhirnya dipenuhi perusahan.
Hal itu dengan dilakukannya penandatangan berita acara pembayaran hasil penjualan kelapa sawit petani plasma dengan pihak pertama PT Cahanya Bintang Sejati (CBSS) dan pihak kedua Koperasi Plasma PT Pradiksi Guna Tama dan PT Senabangun Aneka Pertiwi.
Penandatanganan berita acara sebagai bukti pembayaran hasil penjualan kelapa sawit oleh PT CBSS kepada petani plasma dengan total Rp3.301.824.067.00 ini, di saksikan Bupati Paser H Yusriansyah Syarkawi, Senin (12/6) di Pendopo dan dihadiri jajaran manajemen PT Pradiksi Guna Tama dan PT Senabangun Aneka Pertiwi.
Selain itu juga hadir Asisten Ekonomi Karoding, Ketua Bappeda IG Putu Suantara, sejumlah Kabag di lingkungan Setda Paser, Camat Batu Engau Faulus Margita, Danramil Batu Engau serta pengurus koperasi.
Mewakili manajemen PT CBSS Lutfi Hairul Alam menyampaikan trimakasih atas upaya dan perhatian Pemkab Paser selama ini sehingga pembayaran hasil penjualan kelapa sawit kepada petani melalui koperasi dapat di selesaikan. “Pembayaranya telah dilakukan melalui trasfer melalui Bank pada tanggal 9 Juni 2017,” ucapnya.
Keterlambatan pembayaran ini menurut Lutfi lebih kepada adanya masalah dimanajemen perusahaan dengan terjadinya gejolak internal kepemilikan perusahaan antara PT Pradiksi Gunatama dan PT Senabangun Aneka Pertiwi.
Bupati : Pembayaran TBS Petani Wujud Komitmen Semua Pihak
TANA PASER- Bupati Paser H Yusriansyah Syarkawi menegaskan, pembayaran hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit kepada petani plasma melalui koperasi PT Pradiksi Gunatama dan PT Senabangun Aneka Pertiwi (PG-SAP) melalui proses yang cukup panjang adalah wujud dari komitmen antara semua pihak.
“Apa yang kita lakukan hari ini adalah wujud dari komitmen antara semua pihak yang sebelumnya sempat terjadi ketidaksepahaman sehingga menimbulkan keresahan di kalangan petani plasma di tujuh desa di Kecamatan Batu Engau,” kata Bupati dalam sambutannya saat serah terima pembayaran hasil penjualan TBS kepala sawit oleh PT Cahaya Bintang Sawit Sejati kepada petani plasma (PG-SAP), Senin (12/6).
Menurut Yusriansyah, permasalahan ini telah menjadi pembahasan ditingkat Provinsi dengan digelar rapat pada 7 Juni lalu oleh Gubernur Kaltim bersama (PG-SAP) serta perwakilan Koperasi .
“Dari rapat tersebut telah dibuat kesepakatan bersama yang berisi 10 butir kesepakatan yang intinya mengajak semua pihak untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan yang ada,” kata Bupati.
Karena itu harapannya, pihak perusahaan agar bisa benar-benar memperhatikan hajat hidup para karyawan. “Jangan lagi ada informasi mengenai perusahaan yang tidak membayar gaji para karyawannya,” tegas Bupati.
Pemerintah daerah lanjut Bupati menginginkan adanya kesinambungan kerjasama antara semua pihak yang sama-sama menguntungkan dan harus memperhatikan dan mengutamakan kepentingan masyarakat dalam pembangunan serta pengelolaan kebun plasma sebagaimana tertuang pada butir kedua kesepakatan.
“Bunyi butir kedua dari 10 kesepakatan tersebut, selama perselisihan manajemen dalam proses penyelesaian hukum, manajemen kedua belah pihak sepakat untuk mengutamakan kepentingan masyarakat dalam pembangunan dan pengelolaan kebun kemitraan dan ketiga, lingkup kebun kemitraan miliki koperasi yang dimaksud adalah pembangunan dan pengelolaan kebun kemitraan,” sebut Bupati.
Terkait alih fungsi kawasan perkebunan menjadi kawasan pertambangan yang juga menjadi salah satu sumber permasalahan, Bupati menegaskan pemerintah daerah tidak mendukung hal tersebut karena hanya dapat merugikan masyarakat khususnya para petani.
“Apalagi dari asfek penyerapan tenaga kerja, faktor perkebunan lebih efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menyerap kebutuhaan tenaga kerja dibanding sektor pertambangan,” tandas Bupati. (har-)
No comments:
Post a Comment