SAMARINDA- Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak memenuhi janjinya mempertemukan perwakilan petani Plasma, perusahaan kelapa sawit yakni PT Pradiksi Gunatama dan PT Senabangun Aneka Pertiwi serta pemangku kepentingan terkait.
Pertemuan yang digelar, Senin (5/6) di ruang Rapat Kantor Gubernur Kaltim ini, sebagai upaya gubernur memediasi para pihak membantu penyelesaian masalah dualisme manajemen perusahaan yang berimbas kepada masyarakat yang menaungi plasma perkebunan plasma kelapa sawit di Kecamatan Batu Engau.
“Sesuai janji hari ini kita pertemukan para pihak terkait. Intinya ingin mencari solusi untuk mufakat penyelesaian masalah tumpang tindih peruntukan lahan perkebunan yang kabar nya akan dialihfungsikan menjadi kawasan pertambangan, yakni masyarakat dengan perusahaan,” ujar Gubernur Faroek saat memimpin rapat.
Menurut gubernur, ia sudah menerima langsung laporan dari masyarakat berkaitan masalah tersebut. Mengingat beberapa waktu lalu masyarakat petani menemui dirinya langsung untuk menyampaikan aspirasi tersebut.
“Pemerintah Provinsi tidak ikut campur urusan hukum dan harus secepatnya diselesaikan. Artinya Pemerintah tidak berpihak ke manajemen manapun. Perusahaan harus membangun perkebunan kemitraan untuk masyarakat sekitar dan ini sesuai peraturan Gubernur yang ada,” katanya.
Ditegaskan Gubernur, sesuai peraturan daerah menyangkut tata ruang, tidak dibenarkan ada tumpang tindih lahan antara perkebunan dan pertambangan, karena yang bisa mensejahterakan rakyat adalah perkebunan. “Pertambangan tidak pernah mensejahterakan rakyat, rakyat hanya dihibur dengan keuntungan perusahaan,” tegas Awang Faroek Ishak.
Pemerintah tegas Gubernur berkepentingan mengawal pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan pola plasma untuk kesejahteraan rakyat. Artinya pemerintah berpihak kepada rakyat. “ Plasma merupakan kewajiban perusahaan," ucapnya.
Menurut Awang Faroek kegiatan pertanian dalam arti luas menjadi prioritas pembangunan daerah. Satu diantaranya, perkebunan kelapa sawit yang diharapkan mampu mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat, melalui pengembangan skenario kebun plasma.
Bupati Dukung Segala Keputusan Gubernur
Terkait Kisru Perusahaan dan Petani Plasma Batu Engau
SAMARINDA - Bupati Paser H Yusriansyah Syarkawi mendukung segala keputusan Gubernur Kaltim terkait kisruh PT Pradiksi Gunatama dan PT Senabangun Aneka Pertiwi yang menanungi plasma perkebunan kelapa sawit pada tujuh desa di Kecamatan Batu Engau.
Bahkan, Bupati Yusriansyah saat memberikan arahan di hadapan peserta rapat yang digelar di ruang Tepian I Kantor Gubernur Kaltim, Senin (5/6) menegaskan, Pemkab Paser tidak pernah merestui pihak-pihak yang ingin menjadikan alih fungsi kawasan perkebunan menjadi kawasan pertambangan yang dibuktikan dengan upaya pemkab Paser selama ini terhadap kisru perusahaan dengan masyarakat di Kecamatan Batu Engau.
“Pemerintah Daerah tidak akan mendukung adanya kawasan perkebunan yang alih fungsih menjadi kawasan pertambangan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan apalagi masyarakat dalam hal ini petani,” ucap Bupati di hadapan peserta rapat yang dipimpin Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak.
Terkait masalah dualisme manajeman, senada dengan Gubernur, Bupati Yusriansyah menyebutkan, upaya-upaya mediasi penyelesaikan masalah sudah dilakukan dan saat ini masuk rana hukum. “Harapan Pemkab Paser, apa yang menjadi masalah diperusahaan untuk segera diselesaikan sehingga petani tidak dibuat resah,” teganya.
Sementara, sebagai upaya penyelesaian kasus antara petani Plasma dengan perusahaan yakni PT Pradiksi Gunatama dan PT Senabangun Aneka Pertiwi, ada 10 butir kesepakatan yang harus dipatuhi pihak perusahaan yang dituangkan melalui kesepakatan bersama antara dua pimpinan perusahaan dan 6 Koperasi Plasma yang ditandatangani diakhir rapat dengan saksi Guberbur Kaltim dan Bupati Paser. (har-)
No comments:
Post a Comment