Saturday, June 3, 2017

Di-Deadline 30 Juni

BERAS SEJAHTERA

PROKAL.CO, Kepala Kantor Seksi Logistik (Kansilog) Paser Rendy Hidayat mengungkapkan, pendistribusian Beras Sejahtera (Rastra) 2017 diberi batasan waktu hingga 30 Juni.  Jika melewati waktu tersebut, rastra tidak lagi dapat diambil oleh rumah tangga sasaran (RTS).
“Pendistribusian rastra di bulan Ramadan sengaja kami optimalkan. Terutama pada wilayah-wilayah yang aksesnya sulit, seperti Tanjung Harapan,” ungkap Randy kemarin (2/6).
Jika rastra tidak diambil, para keluarga yang seharusnya menerima manfaat akan dirugikan. Karena secara otomatis, jatah selama enam bulan hangus. Untuk distribusi Juli hingga Desember, masih menunggu agenda dari pemerintah.
“Sementara ini, pendistribusian rastra telah selesai di wilayah Kuaro, Batu Sopang dan Tanah Grogot. Sedangkan Kecamatan Long Kali, Muara Komam dan Muara Samu masih dilakukan koordinasi dengan pihak kecamatan. Lainnya masih dalam proses penyaluran ke desa-desa,” jelasnya.
Diketahui RTS penerima rastra tahun ini sebanyak 14.606 kepala keluarga. (*/ns/ica/k9)

No comments:

Post a Comment