Wednesday, June 14, 2017

Warga Pertanyakan Syarat Masuk SMA

PROKAL.CO>TANA PASER - Sejumlah orangtua maupun putra-putrinya tengah sibuk mendaftar di SMA/SMK favoritnya. Tampak kerumunan terlihat saat masa-masa penerimaan pendaftaran siswa baru (PPDB). Namun, kali ini orangtua siswa mempertanyakan syarat masuk SMA/SMK yang harus mengantongi surat keterangan bebas narkoba.
M Yahya, salah seorang warga mengatakan, tidak adil rasanya jika pemakai narkoba tidak diberikan kesempatan untuk mengikuti pendidikan. “Kebijakan tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 ayat 1, bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan,” ujar Yahya usai mengantar anaknya mendaftar SMA di Tanah Grogot, kemarin.
Yahya menuturkan, pemakai narkoba semestinya juga tetap diberikan hak mengenyam pendidikan. Bukannya malah dibuat putus asa. Siapa tahu jika tetap diberi kesempatan mengikuti pendidikan, si pemakai bisa bertobat dengan ilmu yang diserapnya di bangku sekolah.
Terkait biaya yang dikeluarkan saat mengurus surat keterangan bebas narkoba, Yahya tidak komplain. Namun, dia hanya mempertanyakan kebijakan itu.
“Anak saya kemarin ngurus surat itu di rumah sakit. Kalau tidak salah, biayanya Rp 191 ribu ditambah pendaftaran Rp 13 ribu, totalnya Rp 200 ribuan. Kita tidak mengomplain, cuma mempertanyakan. Setahu saya, biaya pemeriksaan cuma Rp 100 ribu saja. Jadi sisanya itu untuk apa? Dan, dikali berapa ribu orang yang bayar,” kata Yahya yang juga menjabat ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Keluang Paser Jaya.
Dikutip JPNN.com, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Dayang Budiati mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk antisipasi dan pencegahan agar siswa jauh dari narkoba. Cara pemberantasan narkoba di kalangan pelajar. Sebab, membentuk sumber daya manusia yang berkualitas tentunya juga harus jauh dari bahaya dan pengaruh narkoba.
Hanya saja, sambung dia, kebijakan ini menjadi ramai karena baru kali pertama terlaksana di Kaltim, termasuk di Balikpapan. Keterangan bebas narkoba masuk dalam syarat pendaftaran sekolah. Dayang menyebutkan, sesungguhnya tes urine untuk siswa bukan sesuatu yang baru. Tes tersebut biasa dilakukan setelah siswa sudah resmi masuk sekolah dan menjalani masa pembelajaran.
Dayang menegaskan, bagi mereka yang terindikasi positif narkoba, bukan berarti gagal dan tidak lolos untuk sekolah. Siswa tetap bisa mendaftar dan mengikuti pelajaran seperti biasa. Sebab, sekolah pun sudah paham bahwa syarat bebas narkoba sebagai bentuk menjaring siswa yang sudah telanjur positif narkoba. Dengan begitu, sekolah dapat lebih fokus memantau mereka.
“Surat itu hanya menjadi pengenal kami untuk tahu mana siswa yang positif narkoba. Kami bisa lebih fokus menangani mereka, baik dalam bentuk memantau atau mendorong proses pengobatan bagi yang tergolong pecandu berat. Kami bisa rujuk ke rumah sakit atau tempat yang menangani para pecandu narkoba,” ujarnya.
Dia menambahkan, kebijakan ini dilakukan bukan untuk menghalangi siswa dalam bersekolah. Apalagi bermaksud untuk mengucilkan mereka. Tes urine semata-mata dilakukan karena pihaknya ingin mengetahui sejak dini dan menjaring siswa yang terindikasi narkoba. Sehingga, Disdik Kaltim dan sekolah nantinya memiliki catatan nama siswa yang patut mendapatkan perhatian dan pemantauan.
“Jadi kami juga bisa fokus pada siswa yang terbukti positif. Selama ini kan kami hanya bisa meraba-raba mana yang terjerat narkoba. Secara tidak langsung, kami membantu peran pemerintah dan orang tua untuk memantau perilaku mereka di sekolah. Sehingga harapannya orangtua juga bisa memantau di rumah,” sebutnya.
Dayang menjelaskan, para orangtua calon siswa tidak perlu khawatir karena hasil setiap tes akan tertutup dan bersifat rahasia. Hanya pihak sekolah dan orangtua yang tahu status tersebut. Dengan begitu, tidak ada halangan bagi siswa untuk sekolah. Harapannya, dengan andil pihak sekolah yang turut memantau, siswa dapat terlepas dari jeratan narkoba. (apy/cal/k1)

No comments:

Post a Comment