Menganiaya, Merusak, Bawa Sajam, dan Simpan Obat Keras
PROKAL.CO, TANA PASER - Jajaran Opsnal Reskrim Polsek Batu Engau berhasil mengamankan seorang buruh harian lepas berinisial Nsr (30), warga RT 6, Desa Mengkudu, Kecamatan Batu Engau, karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan, perusakan, dan membawa senjata tajam tanpa izin.
Dan, setelah diamankan, ternyata pelaku juga kedapatan menyimpan ribuan butir obat keras berbagai merek. Di mana, berdasarkan Undang-Undang Kesehatan, peredaran obat tersebut membutuhkan izin khusus. Obat keras yang berhasil disita itu, di antaranya, 1.221 butir obat warna kuning berlogo DMP di dalam kotak handphone warna biru, 308 butir obat berbentuk pil warna putih berlogo Y yang sudah dibungkus dengan aluminium foil siap edar dengan paketan 3 butir dan 6 butir, serta dua buah tabung obat bertuliskan Trihexyphenidyl.
Kapolsek Batu Engau, Yulianto Eka Wibawa mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi pada hari Sabtu (17/6), sekira pukul 09.00 Wita, terkait tindak penganiayaan yang terjadi pada salah satu warga Desa Tampakan yang mengalami luka tergores sajam di belakang leher dan empat orang lainnya mengalami luka memar.
“Mendapat informasi ini, anggota langsung ke tempat kejadian perkara. Tapi pelaku sudah keburu kabur. Pelaku berhasil diamankan pada Minggu (18/6) dini hari, sekira pukul 03.00 Wita. Dari sini, kemudian penyidikan berkembang yang akhirnya berhasil diamankannya ribuan butir obat keras,” beber Yulianto, Senin (19/6).
Ditanya apakah sebelumnya pelaku ada catatan kriminal, Yulianto menerangkan, pelaku ternyata adalah seorang residivis. Sebelumnya juga pernah menyerang Polsek Batu Engau. Kondisi korban saat diamankan sudah babak belur.
“Setelah diamankan dan dilakukan penyidikan, ternyata didapati fakta kalau pelaku ternyata pengedar obat keras di wilayah Batu Engau dan sekitarnya,” jelas Yulianto.
Setelah dilakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku yakni rumah mertuanya, ditemukan barang bukti tersebut. Pelaku mengakui kalau barang yang disimpan di rumah mertuanya itu adalah miliknya.
“Pelaku tidak bisa mengelak saat ditemukan barang bukti di kediamannya. Pelaku mengakui telah menyimpan dan mengedarkan obat keras yang ditemukan. Kemudian, pelaku langsung diamankan ke mapolsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Yulianto. (ian/cal/k1)

No comments:
Post a Comment