PROKAL.CO, TANA PASER – Dinas Perhubungan (Dishub) Paser kembali melakukan pemeriksaan terhadap angkutan umum di terminal Kilometer 7, Desa Janju, Kecamatan Tanah Grogot, kemarin (31/5). Sidak yang dilakukan bersama Satlantas Polres Paser tersebut, menjadi cara untuk mengetahui kondisi kendaraan umum jelang arus mudik.
Kabid Perhubungan Darat, Dishub Paser M Guntur menjelaskan, ada dua angkutan umum yang ditemukan tidak layak beroperasi. Persyaratan standar keamanan kedua kendaraan itu tak memenuhi persyaratan.
“Kami temukan bus tidak memiliki baut ban yang lengkap, sehingga stiker layak jalan tidak diberikan,” ucapnya.
Kendaraan lain yang tak layak jalan adalah angkutan antardesa. Lampu sein pada sebuah kendaraan tak beroperasi normal. Si pemilik pun diminta melengkapi kekurangan.
“Yang namanya musibah, tidak ada yang tahu. Namun alangkah baiknya jika dicegah. Yang menjadi fokus kami adalah fungsi rem. Dari terminal yang kami datangi, semua kendaraan memiliki rem yang baik,” ungkapnya.
Dia menyebut, akan melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan umum hingga arus balik. “Kami mengimbau kepada warga yang menumpang angkutan umum agar teliti. Penumpang berhak menolak angkutan umum yang tidak memiliki stiker layak jalan dari Dishub Paser,” imbaunya.
Kanit Dikyasa Satlantas Polres Paser Ipda Irene menambahkan dengan ditempelkannya stiker layak jalan, penumpang dengan mudah mengenali kendaraan mana yang dinyatakan aman. “Kendaraan yang kurang memenuhi syarat seperti kurangnya baut dan lampu sein tidak berfungsi, diminta dibenahi. Jika pemilik tidak memenuhi kelengkapan surat kendaraan, maka petugas akan melakukan penilangan,” ucapnya. (*/ns/ica/k9)
No comments:
Post a Comment