PROKAL.CO, TANA PASER - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Paser beberapa waktu terakhir tengah gencar melakukan penindakan terhadap pengendara di bawah umur. Bentuk tindakannya berupa teguran, kemudian memanggil orangtua si anak untuk diberi pemahaman terkait bahayanya anak di bawah umur berkendara di jalan raya.
Kapolres Paser AKBP Dudy Iskandar SIK mengatakan, data tahun lalu menunjukkan bahwa 30 persen dari jumlah korban dan pelanggar lalu lintas adalah pelajar. Pihaknya pun berupaya untuk menekan pelanggaran dan korban lakalantas dari kalangan anak di bawah umur.
“Jangan sampai anak sebagai pelaku pelanggaran akan dihadapkan dengan proses hukum yakni pidana. Sedangkan orangtua dapat dituntut hukum perdata karena melakukan pembiaran, dan sudah ada yurisprudensinya bahwa mereka akan kalah di persidangan,” tegas Dudy, Selasa (5/9).
Menurutnya, resiko yang dihadapi anak tidak hanya terancam kehilangan nyawa, mengalami cacat fisik, serta trauma saja. Namun, anak sebagai pelaku kecelakaan juga dihadapkan dengan pertanggungjawaban pidana, yang akhirnya akan mengganggu pendidikan dan masa depan anak tersebut.
“Karena bisa saja yang kita tindak hari ini adalah calon pemimpin masa depan Kabupaten Paser. Jika kita biarkan kemudian terjadi lakalantas, maka Paser akan kehilangan aset pemimpin di masa akan datang,” ujarnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data rekam Satlantas, sepanjang tahun 2016 ada 85 kasus yang didominasi dengan 33 kasus kecelakaan roda dua. Korban sebanyak 34 orang, 17 di antaranya meninggal dunia. Di mana, 30,5 persennya atau 26 kasus kecelakaan tersebut melibatkan anak-anak. Karena data itulah, Kapolres Dudy Iskandar memberi atensi khusus terkait program Police Goes to School sebagai upaya menanamkan budaya tertib berlalu lintas kepada masyarakat sejak usia dini. (ian/cal/k1)
No comments:
Post a Comment