PROKAL.CO, TANA PASER - Proyek Penyedia Kawasan Industri Perikanan dan Kelautan Berbasis Inti Plasma (KIPKBIP) di Desa Tanjung Aru, Kecamatan Tanjung Harapan, memasuki tahap soil test atau uji kekerasan tanah. Sembari melakukan kegiatan teknis, PT Bahtera Pasir Multi Infrastruktur (BPMI) terus melakukan proses administrasi guna memantapkan pelaksanaan proyek.
Presiden Direktur Representative National Standard Finance (NSF) Indonesia, H2O group Tommy Suprapto didampingi Ketua Tim Teknis Penyusunan Kajian dan Studi Kelayakan dari PT BPMI, Deni Susanto mengungkapkan, kajian teknis meliputi survei topografi, survei batimetri, dan survei geoteknik, serta perencanaan skematis desain dan masterplan serta kajian bisnis, sesuai panduan kerangka acuan kerja tersebut.
“Semoga kajian prastudi kelayakan tersebut selesai pada akhir 2017. Sehingga realisasi pekerjaan dapat dimulai pada awal 2018 setelah mendapatkan nomor register dan penetapan sebagai proyek strategis nasional oleh pemerintah pusat,” ujar Deni, Rabu (13/9).
Menurut Deni, PT BPMI telah mengantongi dokumen legal untuk melakukan kegiatan teknis di lapangan.
Ada tiga poin krusial dalam surat Gubernur Kaltim. Pertama, memberikan dukungan. Kedua, menetapkan proyek Tanjung Aru sebagai sentra Industri Kelautan Perikanan di Kaltim. Ketiga, meminta RTRW daerah dan provinsi untuk menyesuaikan.
“Kegiatan teknis berjalan. Sebab, secara administrasi, legal dokumen yang ada pada kami, sudah cukup menjadi bahan koordinasi dan permohonan pengelolaan kawasan kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan Pusat serta Bappenas,” ujar Tommy.
Terkait permasalahan kawasan cagar alam di wilayah Tanjung Aru, Deni menjelaskan yang berwenang memberikan izin kawasan CA tersebut adalah pemerintah pusat. “Untuk perizinan kawasan cagar alam bukan kewenangan pemerintah daerah, pemda hanya memberikan advis teknis,” ujarnya. (*/ns/san/k16)
No comments:
Post a Comment