TANA
PASER- Wakil Bupati Paser HM Mardikansyah menegaskan, penyelenggaraan pemerintah daerah
sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang pemerintahan daerah, di mana pemerintah
daerah diberikan hak otonomi
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan.
Penyelenggaraan sesuai undang-undang itu sebut Wabup diarahkan
untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, melalui peningkatan,
pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya
saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan,
keistimewaan, dan kekhususan daerah dalam sistem NKRI.
Hal itu dikatakan Wabup Mardikansyah saat membuka
bimbingan teknis (Bimtek) peningkatan kapasitas bagi 72 Kepala Desa (Kades)
se-Kabupaten Paser yang digelar di Ballroom Hotel Bumi Paser, Rabu (18/9).
Berkaitan dengan hal ini menurut Mardikansyah, Pemerintah Kabupaten Paser selalu berusaha
mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
dengan memberikan kesempatan dan perhatian yang luas kepada Pemerintahan Desa
untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri, yaitu dukungan pembiayaan yang dialokasikan
melalui Alokasi Dana Desa (ADD)
yang
beberapa tahun terakhir yang mencapai Rp1miliar hingga Rp 3 miliar
per desa.
“Perhatian itu
diharapkan mampu memacu peningkatan dan
pembangunan infrastruktur serta sarana dan prasarana di desa.Untuk menciptakan
pemerintahan desa yang kuat, tangguh dan mandiri melalui Pemberdayaan Desa dan
Masyarakat, diperlukan suatu tatanan organisasi yang baik, sumber daya manusia
yang kompeten, dukungan anggaran desa, termasuk cara dan teknik kepemimpinan seorang Kepala Desa akan memengaruhi
kinerja aparatur dan penyelenggaraan pemerintahan desa,” ucap Wabup.
Wabup Mardikansyah berharap
kepala
desa sebagai pimpinan
penyelenggaraan pemerintahan desa harus mampu menjadi figur yang peka terhadap
segala sesuatu yang terjadi di masyarakat untuk mewujudkan tatanan kehidupan
yang adil, makmur, sejahtera lahir dan batin termasuk juga dilingkungan tempat
kerjanya.
“Karenanya kepala desa
dituntut untuk memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas, sehingga mampu
mengakomadasi tugas yang cukup berat diemban, apalagi yang menyangkut dengan
transparansi penggunaan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban kerja,” tegasnya.
Namun sekarang ini masi
menurut Wabup, harus
diakui bahwa salah satu perhatian dari
pemerintahan desa adalah pada perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban
penggunaan keuangan desa harus ditingkatkan. “Namun
demikian, untuk menuju penyelenggaraan pemerintahan desa yang akuntabel juga
tidak serta merta dapat memperoleh predikat terbaik, tentu semua itu ada proses
yang harus dilalui,” kata Mardikansyah.
Karenanya lanjut Mardikansyah,
dari kegiatan
Rakor Keuangan Desa yang beberapa waktu dilaksanakan setidaknya telah memberi
dampak positif dan membawa manfaat yang cukup signifikan terhadap penyelenggaraan
pemerintahan desa di Kabupaten Paser, apalagi ditambah dengan studi banding
atau orientasi lapangan ke kabupaten Bandung Barat tentang implementasi sistem
kauangan desa.
“Suksesnya pelaksanaan
kegiatan pembangunan di desa juga sangat memegang peranan penting terhadap
kemajuan daerah secara menyuluruh, karena bisa dikatakan pemerintahan desa
merupakan perpanjangan tangan sekaligus ujung tombak pemerintah daerah,” tegasnya. (har-)
No comments:
Post a Comment