Tana Paser (gerbangkaltim.com) Sebanyak 20 peserta dari beberapa partai politik di Kabupaten Paser mengikuti bimtek pengelolaan dan pertanggung jawaban bantuan keuangan partai politik, Senin (18/9) lalu.
Beberapa partai seperti Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, PDI Perjuangan, PartaiGolongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Bimtek dilaksanakan selama dua hari, dari 18 sampai 19 September, bertujuan agar partai politik dapat memahami regulasi pemerintah dan Peraturan Bupati Paser Nomor 31 Tahun 2015.
Menurut Kepala Kesbangpol Paser Sahdansyah, saat ini pada umumnya partai politik masih mengalami permasalahan dalam hal pengelolaan bantuan keuangan.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) atau Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai politik mempunyai tanggung jawab dalam hal pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Bimtek digelar agar Parpol memahami regulasi tentang pengelolaan bantuan keuangan, untuk mengatasi kendala Parpol pada umumnya yakni adanya keterlambatan penyelesaian laporan pertanggung jawaban dari DPD/DPC partai politik,” ungkap Sahdansyah.
Wakil Bupati Paser Mardikansyah juga berpendapat serupa. Bahkan ia mengingatkan partai politik untuk tidak menganggap enteng hal tersebut. Mardikansyah mengingatkan jangan sampai keterlambatan laporan justru membuat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan pada tubuh partai tertentu.
“Ini (laporan keuangan) harus tepat waktu karena sering kali (molor) dari jadwal, sehingga tidak jarang menjadi temuan pemeriksa,” Tambah Mardikansyah.
Mardikansyah menerangkan partai yang memiliki perwakilan di DPRD perlu pendanaan untuk menjalankan fungsinya dalam menyerap aspirasi dan disampaikan melalui jalur-jalurnya meskipun pemerintah bukan satu-satunya sumber dana.
Karena bantuan ini merupakan uang rakyat diperlukan pedoman agar tepat peruntukannya. Bantuan tiap tahun ini memerlukan pertanggung jawaban.
“Pemerintah menyadari, keputusan politik menjadi pedoman sekaligus menjadi rambu-rambu dalam menjalankan roda pemerintahan. Hal ini tidak hanya berlaku bagi birokrasi pemerintah namun juga terhadap partai politik khususnya sekretariat dan administrasi keuangan” ujar Mardikansyah.
Turut hadir dalam pembukaan Bimtek tersebut, Ketua DPRD Paser H Kaharuddin SE, serta Narasumber dari unsur-unsur Bidang Auditor BPK RI Dan Inspektorat Kabupaten Paser, Bidang Politik dalam negeri pada Kesbangpol Kabupaten Paser dan KPUD Paser.
Diyakini, bimtek tersebut ialah salah satu wujud kepedulian pemerintah daerah terhadap keberlangsungan partai politik yang memiliki suara di DPRD. Partai politik merupakan perwakilan yang memiliki fungsi mengontrol dan mengawasi pembangunan daerah, sehingga sudah seyogyanya pengelolaan bantuan keuangan partai yang juga didapat dari uang rakyat, dikelola secara serius dan mentaati aturan yang berlaku (Jya)
No comments:
Post a Comment