Sunday, September 24, 2017

Keluarkan Moratorium Penerimaan PTT

PROKAL.COTANA PASER – DPRD Paser bersama pemerintah kabupaten sepakat mengeluarkan moratorium atau penundaan sementara penerimaan pegawai tidak tetap (PTT). Mengingat jumlahnya mencapai 4.000 orang lebih, sehingga mencekik keuangan daerah yang sedang terpuruk. Kendati tenaga PTT sangat dibutuhkan, khususnya di berbagai teknis kegiatan, mau tidak mau opsi tersebut harus diambil.
 “Untuk sementara DPRD dan pemerintah sepakat sampai APBD Perubahan 2017 ini tidak ada dulu. Tetapi, untuk yang datanya sudah masuk APBD Murni 2017 kemungkinan masih bisa lolos dan dibayarkan haknya. Kami sedang menginventarisasi jumlahnya berapa, karena data di Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan serta Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah berbeda,” ujar Sekretaris Komisi I DPRD Hamransyah.
Menurut dia, keberadaan PTT tetap penting. Membantu kinerja PNS, belum ada penambahan sejak moratorium presiden beberapa tahun lalu. Namun, tidak bisa dipaksakan, keadaan keuangan daerah belum stabil.
Asisten Umum Setda Paser Arief Rahman membenarkan wacana tersebut. Sekarang tim analisis jabatan sedang berjalan hingga akhir tahun mengawasi seluruh pegawai di OPD. Setelah itu, pemerintah akan menelaah OPD yang layak penambahan dan pengurangan pegawai, baik yang berstatus PNS maupun PTT.
Dia mengatakan, seharusnya PTT yang diangkat hanya khusus satu kegiatan. Tidak dilanjutkan jika kegiatan tersebut tidak kembali berjalan. Selain itu, menjadi tanggung jawab pimpinan OPD selaku yang mengangkat.
Namun, dia tidak menampik bila ada OPD yang sangat membutuhkan tenaga PTT, maka  PTT tersebut diangkat statusnya menjadi PTT daerah. Misalnya di kantor kecamatan membutuhkan wakar, apabila tidak segera direkrut, hal itu bisa berdampak pada keamanan kantor. Bisa saja pemerintah menerima PTT.
“Yang jelas sampai detik ini kami terus melakukan pembahasan bersama DPRD. Khususnya menyangkut PTT yang sudah masuk dan bekerja di 2017 ini namun belum mendapat alokasi gaji. Selama ini karena belum ada anjab, kita belum bisa menentukan OPD mana yang kegemukan pegawainya,” terang Arief.
Berdasar data BKPP 2016 yang diperoleh DPRD Paser, jumlah PTT seluruh OPD hingga kecamatan mencapai 4.848 orang. Sedangkan terakhir yang digaji oleh DPKAD hanya 4.070. Diperkirakan bakal bertambah jumlahnya sekitar 170 orang jika moratorium dibatalkan. (*/jib/san/k16)


No comments:

Post a Comment