Wednesday, September 13, 2017

Demo Buruh PT MSL Kembali Berlanjut


PROKAL.COTANA PASER - Aksi demonstrasi atau penyampaian pendapat di muka umum sejumlah buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Paser akan berlanjut. Setelah melakukan demo di Kantor DPRD Paser, Kamis (7/9), koordinator lapangan (korlap) demo telah menjadwalkan aksi yang sama pada 15 September mendatang.
Dihubungi melalui sambungan telepon, Kornelis Wiriyawan Gatu selaku korlap dan ketua SPN Kabupaten Paser mengungkapkan, pihaknya telah memperoleh undangan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser untuk memfasilitasi pertemuan SPN dengan Direksi PT Muara Toyu Subur Lestari (PT MSL). Sebelum dilakukan pertemuan tersebut, pihaknya melakukan aksi dengan massa yang lebih besar.
“Kami sudah dapat undangan hari Jumat (15/8) pukul 09.00 Wita di Disnaker. Kemungkinan kami akan menggelar aksi massa, namun aksi kali ini akan ada penambahan massa dari perusahaan sekitar seperti PT BML, PT Nusa Lestari, dan PT Pelita Makmur Niaga,” ucap Kornelis, Senin (11/9).
Peningkatan massa itu berkaitan dengan aksi solidaritas sejumlah pekerja yang memiliki basis SPN. Dia menuturkan, terdapat peningkatan massa sebanyak 50 persen dari massa yang melakukan demo tahap pertama dan kedua beberapa minggu yang lalu.
“Massa terdiri dari pekerja PT MSL yang memperoleh pemutusan hubungan kerja secara sepihak sebanyak 80 orang. Ditambah pekerja dari sejumlah perusahaan yang diperkirakan meningkat 50 persen. Kami sangat mengapresiasi teman-teman pekerja yang mau bergabung memberikan dukungan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Paser Nurhayati mengaku siap memfasilitasi dan memperjuangkan hak-hak 80 buruh atau pekerja yang merasa diputus kontrak kerjanya secara sepihak oleh PT MSL. Namun, DPRD sebagai penengah terlebih dahulu harus mendengarkan permasalahan dari pihak perusahaan sehingga ditemukan titik terang.
Nurhayati juga menyayangkan para pekerja kurang teliti saat menandatangani isi kontrak kerja yang diberikan perusahaan bersangkutan. Untuk itu, dia mengimbau kepada dinas terkait agar lebih aktif memberikan sosialisasi kepada seluruh pekerja untuk lebih teliti dan memahami isi dari surat perjanjian kerja yang diberikan.
“Pekerja saat ini harus cerdas, dalam artian harus paham apa saja yang dituliskan dalam surat kontrak kerja yang akan ditandatanganinya. Permasalahan seperti ini sering terjadi bukan hanya di PT MSL, tetapi hampir semua perusahaan perkebunan. Sebelum menandatangani kontrak, ada baiknya berkonsultasi dahulu dengan Disnakertrans yang lebih memahami,” ujarnya. (*/ns/san/k16)

No comments:

Post a Comment