Monday, September 25, 2017

Tiga SMA/SMK Berstatus Menumpang

DPRD Minta Perhatian Pemprov Kaltim

PROKAL.COTANA PASER  –  Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Paser Ambo Pendrei saat dijumpai beberapa waktu lalu mengaku prihatin dengan sekolah yang belum memiliki bangunan sendiri, berstatus menumpang. Ambo meminta, pemerintah provinsi segera mengatasi permasalahan yang terjadi pada sekolah setingkat SMA dan SMK di Paser.
Menurut dia, sebelum membuka pendaftaran penerimaan siswa dan siswi harusnya segala fasilitas sekolah sudah dilengkapi, baik itu lahan, bangunan, meja, kursi, dan ruang kelas. Lahan yang digunakan harus bersih, tidak berada di atas lahan milik orang lain, guna menghindari permasalahan di kemudian hari.
“Berkaca dari pengalaman salah satu SMK di Tanah Grogot yang pada saat sudah berjalan sekian tahun, ternyata justru tanahnya diklaim warga. Sebelum pembangunan sebaiknya dicek kembali keabsahan surat-suratnya, dalam bentuk hibah atau bagaimana,” ungkapnya, Jumat (22/9).
Memang diakui permasalahan empat sekolah yang berstatus menumpang itu sudah berlangsung lama, sejak awal beroperasi 2013. Namun, kabar tiga sekolah yang sudah melakukan pembangunan, dan melakukan pembangunan menjadi angin segar bagi DPRD, khususnya Komisi III. Mengingat selama ini pihaknya juga memohon pemerintah segera mempersiapkan bangunan yang layak bagi guru dan murid yang ada di empat kecamatan itu.
“Khusus SMA 1 Tanjung Harapan, mohon pemerintah segera menyelesaikan, karena ada 100 siswa yang perlu mendapat bangunan layak. Dari angka tersebut, terlihat animo masyarakat menyekolahkan anak-anaknya hingga jenjang SMA sangat besar. Terlebih, Tanjung Harapan sebagai daerah pesisir berada jauh dari perkotaan,” jelas Ambo.
Politikus Partai Golkar itu menuturkan, pemerataan pendidikan di Kabupaten Paser merupakan tugas bersama. Pembangunan sekolah di daerah pelosok desa bertujuan mengurangi anak-anak putus sekolah. Jadi, keberadaan sekolah itu memang sangat diperlukan dan tidak boleh luput dari perhatian pemerintah. (*/ns/waz/k8)

No comments:

Post a Comment