Friday, September 15, 2017

Tiga Orang Diamankan

Kedapatan Mencuri Kayu di Blok Perusahaan

HASIL CURIAN: Barang bukti kendaraan dengan tiga kayu gelondongan dan chainsaw yang berhasil diamankan dari para pelaku.

PROKAL.COTANA PASER  - Tiga orang yang mencoba mengambil kayu tanpa izin di salah satu blok perusahaan hutan tanaman industri (HTI) yang beroperasi di Desa Perkuen, Kecamatan Long Kali, akhirnya harus berurusan dengan polisi. Tiga orang itu berinisial Rd, Ro, dan Ah. Ketiganya diamankan pada Rabu (13/9) sekira pukul 01.00 Wita oleh warga dan personel Brimob yang bertugas di PT Fajar Surya Swadaya (PT FSS), Desa Perkuen, Kecamatan Long Kali. Dari tangan pelaku berhasil diamankan empat batang kayu log, satu unit kendaran dump truck, dan satu unit alat pemotong kayu (chainsaw).
“Pelaku sudah ditahan sejak Rabu (13/9) di Polres Paser. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan dari penyidik,” ujar Kasat Reskrim AKP Bambang Hardiyanto SH kepada Paser Pos, Kamis (14/9).
Ditanya asal usul terungkapnya kasus pencurian kayu gelondongan (log) ini, Bambang mengungkapkan, sehari sebelumnya atau Selasa (12/9) sekira pukul 23.00 Wita, Deputy Chief Security PT FSS mendapat informasi dari sekuriti di pos Perkuen, ada truk masuk ke wilayah HTI perusahaan melewati depan pos sekuriti.
“Kemudian satpam mengajak dua orang personel Brimob yang bertugas melakukan patroli di blok perusahaan. Dan, sekira pukul satu dini hari, rombongan patroli melihat ada dua orang sedang menaikkan kayu ke atas truk. Sedangkan satu orang lagi memotong kayu,” ujar Bambang.
Melihat aktivitas mencurigakan tengah malam, kemudian dua anggota Brimob mengamankan pelaku beserta barang bukti. “Saat ini masih kita (polres) periksa dan para pelaku masih dimintai keterangan,” ujar Bambang. (ian/cal/k1)

No comments:

Post a Comment