Kedapatan Kantongi Satu Poket Sabu-Sabu
PEMAKAI: Amat (dua dari kanan) saat digeledah Satreskoba Polres Paser. Di sakunya didapatkan satu poket sabu-sabu.
PROKAL.CO, TANA PASER - Satuan Reserse Narkoba Polres Paser belum lama ini (9/9) kembali berhasil mengamankan salah seorang warga yang kedapatan menyimpan sabu-sabu di saku celana yang dikenakannya saat melintas di Jalan Sungai Uwe, Desa Jone, RT 7, Kecamatan Tanah Grogot.
Dari tangan AC alias Amat (36) yang belakangan diketahui sebagai warga Gang Idola, Desa Tapis, Kecamatan Tanah Grogot, itu berhasil diamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,42 gram, satu unit sepeda motor dengan nopol KT 5872 EV, satu bungkus rokok, dan satu celana panjang.
Kapolres Paser AKBP Dudy Iskandar melalui Kasat Reskoba AKP Ahmad Tonangi mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di lingkungannya. Saat dibekuk, Amat tidak bisa mengelak ketika di saku celananya ditemukan satu poket sabu-sabu.
“Saat ini pelaku berada di sel tahanan polres dan menjalani pemeriksaan dari penyidik. Pelaku diduga sebagai kurir narkoba. Dia juga mengaku mengonsumsi sabu-sabu sejak Juni 2017,” ujar Ahmad Tonangi, Rabu (13/9).
Sabu-sabu yang dibawa pelaku, sambung Tonangi, dibungkus dengan kertas tisu yang disimpan di dalam kotak rokok warna putih di saku celana belakang sebelah kiri. Pelaku sudah lama diawasi pihaknya, karena diduga bagian dari sindikat peredaran gelap narkoba di Kabupaten Paser.
“Pelaku sehari-harinya bekerja di bengkel sepeda motor dan sudah berkeluarga. Kepada penyidik, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari rekannya yang saat ini identitasnya sudah diketahui dan dalam pengejaran petugas,” terang Ahmad Tonangi.
Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan. (ian/cal/k1)
No comments:
Post a Comment