Thursday, September 21, 2017

Tak Dapat Jatah Peremajaan Karet



PROKAL.COTANA PASER - Tahun ini, Kalimantan Timur (Kaltim) memperoleh 100 hektare peremajaan pohon karet dari Kementerian Pertanian RI menggunakan bantuan dana APBN. Namun, sangat disayangkan, petani karet Kabupaten Paser tidak masuk dalam 100 hektare peremajaan tersebut.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Pertanian Boy Susanto melalui Kabid Perkebunan Bahriansyah, Selasa (19/9). Belum diperolehnya jatah peremajaan karet karena keterlambatan petani mengusulkan permohonan peremajaan 2016 lalu.
“Seratus hektare tersebut merupakan usulan yang disampaikan tahun 2016 lalu. Petani karet melakukan permohonan kepada kami. Kemudian, usulan tersebut disampaikan melalui proposal yang ditujukan langsung ke pusat. Tetapi, tahun lalu, belum ada yang mengusulkan,” ungkap Bahriansyah.
Padahal, ada sejumlah perkebunan karet milik petani di Desa Mendik, Kecamatan Long Kali yang sudah cukup umur dan perlu peremajaan. Namun, belakangan, petani tersebut beralih ke perkebunan kelapa sawit.
Bahriansyah mengungkapkan, peremajaan karet dapat dilakukan pada tanaman yang telah berusia 25 hingga 30 tahun. Pada usia tersebut, produktivitas tanaman karet mulai menurun, sehingga karet yang dijual petani mengalami penurunan.
“Kalau sudah pada usia itu, pupuk yang diberikan tidak dapat mengatasi permasalahan. Satu-satunya cara untuk meningkatkan produktivitas adalah dengan melakukan peremajaan dan itu pun harus dilakukan bertahap,” jelasnya.
Untuk menyadap karet, tidak bisa dilakukan dengan sembarangan, dibutuhkan teknik dan pelajaran khusus bagi para petani. Ia menuturkan, jika tanaman karet dideres dengan cara yang salah, akan fatal. Tanaman karet mengeluarkan getah yang sedikit.
Dinas Pertanian mengimbau kepada para petani karet untuk segera mengusulkan peremajaan. Distan Paser hanya bertugas mencari petani dan lahannya, sedangkan keuangan dan pengerjaan peremajaannya akan diserahkan langsung pada Distan Provinsi Kaltim. (*/ns/san/k11)

No comments:

Post a Comment