Friday, September 15, 2017

Sabu 31,83 Gram Dilarutkan di Air

TIDAK DISALAHGUNAKAN: Proses pemusnahan barang bukti kasus narkoba di Mapolres Paser, kemarin.

PROKAL.COTANA PASER  -  Barang bukti sabu-sabu dengan berat sekira 31,83 gram dimusnahkan kemarin (14/9) di salah satu toilet yang ada di Mapolres Paser. Hadir dalam acara pemusnahan itu, yaitu perwakilan dari Kejari Tanah Grogot, BNK Paser, LSM penggiat anti narkoba, pengacara, tersangka, Kepala Subden 3 Den A Pelopor Paser Iptu Agus Susanto, serta Kasat Reskoba AKP Ahmad Tonangi mewakili Polres Paser.
Kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan untuk menunjukkan kepada masyarakat, bahwa barang bukti sabu-sabu yang selama ini disimpan tidak disalahgunakan. Selain itu, juga untuk menghindari hilangnya barang bukti dari tangan penyidik. Pemusnahan barang bukti narkotika diperbolehkan dan diatur dalam pasal 91 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
“Pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan rangkaian pengungkapan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Paser,” ujar Ahmad Tonangi, Kamis (14/9), sembari menambahkan kalau barang bukti sabu-sabu golongan satu yang dimusnahkan seberat 31,83 gram ini merupakan hasil tangkapan dari tiga tersangka.
Dijelaskan Tonangi, tiga tersangka itu yakni MM dengan barang bukti 39 paket dengan berat bersih 24,03 gram, Sh dengan 2 poket sabu-sabu dengan berat bersih 5,92 gram, dan CA sebanyak 28 paket sabu-sabu atau dengan berat bersih 1,88 gram. Selain sabu-sabu, barang bukti lain seperti handphone, timbangan digital, serta lainnya dijadikan barang bukti pendukung bagi masing-masing kasus yang dihadapi para tersangka.
“Karena perbuatannya menyimpan atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman, pelaku dijerat pasal 114 (1), (2) sub pasal 112 (1), (2) UU 35/2009 tentang Narkotika,” tutup Tonangi. (ian/cal/k1)

No comments:

Post a Comment