Polres Periksa Apotek dan Toko Obat
PEMERIKSAAN: Satuan Reserse Narkoba Polres Paser bersama instansi terkait memeriksa sejumlah apotek dan toko obat yang ada di Kecamatan Tanah Grogot dan sekitarnya guna mengantisipasi peredaran PCC.
PROKAL.CO, TANA PASER - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Paser bersama instansi terkait memeriksa sejumlah apotek dan toko obat yang ada di Kecamatan Tanah Grogot dan sekitarnya. Hal ini dilakukan dalam upaya mengantisipasi peredaran obat paracetamol, caffeine, carisoprodol (PCC) yang tengah marak. Hasilnya, tidak ditemukan apotek atau toko obat yang menjual PCC. Meski demikian, Polres Paser bersama instansi terkait akan memantau secara berkala apotek atau toko obat.
“Pemeriksaan ini kami lakukan untuk memastikan bahwa di Kabupaten Paser tidak beredar obat PCC yang penyalahgunaannya bisa berhalusinasi tingkat tinggi seperti yang terjadi terhadap puluhan remaja di Kendari, Sulawesi Tenggara. Kami akan terus memantau,” kata Kapolres Paser AKBP Dudy Iskandar didampingi Kasat Reskoba Polres Paser AKP Ahmad Tonangi, Minggu (24/9).
Kapolres mengatakan, PCC adalah obat yang sebenarnya sudah ditarik dari peredaran. PCC dilarang beredar sejak 2013 lalu. Namun, entah apa yang menjadi penyebabnya, obat seperti PCC kembali beredar beberapa waktu terakhir.
Ditambahkan Kasat Reskoba Ahmad Tonangi, pemeriksaan dilakukan di sejumlah apotek dan toko obat, seperti di Apotek Kimia Farma, Vita Farma, La Tahzan, Klinik Permata Bunda, Yazulfa Farma dan Mitra Melati Farma, serta satu toko obat. Hasilnya pun nihil, tidak ditemukan PCC yang dijual.
“Meski tidak ditemukan adanya PCC atau obat ilegal, petugas juga melakukan sosialisasi dan penjelasan agar tidak menjualbelikan obat seperti itu. Jika di kemudian hari ditemukan penjualan obat PCC, maka apotek terancam sanksi, dari teguran hingga pencabutan izin usaha,” ujar Tonangi.
Menurutnya, awalnya obat tersebut digunakan untuk menghilangkan rasa sakit dan melemaskan otot. Karena memiliki efek penenang, PCC kemudian banyak disalahgunakan. Kabarnya PCC juga mampu meningkatkan kepercayaan diri. “Tapi, jika digunakan dalam jangka panjang dan terus-menerus dapat menimbulkan gangguan pada otak dan saraf, makanya ditarik dari peredaran,” ujarnya.
Berdasarkan literatur dan referensi, kandungan pada PCC, paracetamol (parasetamol) atau disebut acetaminophen termasuk ke dalam jenis obat penghilang rasa sakit yang dijual bebas. Parasetamol biasanya digunakan untuk mengurangi gejala rasa sakit ringan hingga sedang seperti sakit kepala, flu, nyeri karena haid, sakit gigi, hingga nyeri sendi. Ada beberapa efek samping parasetamol, seperti mual, sakit perut bagian atas, gatal-gatal, kehilangan nafsu makan, urine berwarna gelap, feses pucat, hingga warna kulit dan mata menjadi kuning. Namun, gejala-gejala seperti di atas tidak umum dirasakan oleh orang banyak, jika mengonsumsinya sesuai aturan.
Kemudian, caffein atau kafein adalah zat yang terdapat pada kopi, teh, ataupun cola untuk meningkatkan kesadaran, fokus, dan waspada. Makanya, ketika sehabis minum kopi rasa kantuk akan hilang atau berkurang. Dalam dunia medis, kafein biasa digunakan sebagai kombinasi dari painkiller. Dalam hal ini, kafein bisa ditambahkan bersama dengan parasetamol. Kafein juga digunakan untuk pengobatan asma, infeksi kandung kemih, hingga tekanan darah rendah.
Kafein bekerja dengan memberi stimulasi pada sistem saraf pusat, jantung, dan otot. Efek dari kafein adalah meningkatkan tekanan darah serta melancarkan aliran urine. Namun, efek ini mungkin tidak akan terjadi pada orang yang sudah rutin meminum kafein. Kafein juga memiliki aturan dalam penggunanya. Konsentrasi kafein yang terdapat pada urine tidak boleh mencapai 16 mcg/mL. Jika berlebihan, kafein bisa menyebabkan beberapa efek samping, seperti cemas, serangan panik, naiknya asam lambung, peningkatan tekanan darah, dan insomnia. Bagi yang memang memiliki masalah kesehatan seperti mag atau hipertensi, efek ini bisa dengan mudah terjadi.
Kandungan di PCC lainnya adalah carisoprodol. Jika parasetamol dan kafein adalah zat yang umum dikonsumsi dan relatif aman sehingga dijual bebas, berbeda halnya dengan carisoprodol yang dijual terbatas dan berdasarkan resep dokter. Obat ini termasuk jenis obat muscle relaxer atau obat yang membuat relaks otot yang akan memotong rasa sakit yang mengalir dari saraf ke otak di kepala. Mengonsumsi obat ini dapat menyebabkan ketergantungan. Oleh karena itu, obat ini sebenarnya hanya boleh dibeli dengan resep dokter. Efek sampingnya pun akan memengaruhi saraf dan reaksi tubuh. Jika diminum bersama alkohol, obat ini akan membuat merasakan kantuk yang amat parah hingga rasa pusing.
Jika seseorang mencampur dan mengonsumsi ketiga obat ini secara bersamaan sebagai obat PCC, efek masing-masing obat akan saling bekerja sama. Overdosis PCC pada akhirnya merusak susunan saraf pusat di otak. Perwujudan kerusakan saraf pusat otak bisa beragam, namun obat PCC secara spesifik memunculkan efek halusinasi yang tampak pada beberapa korban.
Perubahan suasana hati (mood) yang signifikan juga sering terjadi, begitu juga dengan gangguan perilaku dan emosi juga dapat terjadi pada pengguna obat PCC. Gangguan ini sering disebut dengan istilah “bad trip”, yaitu gejala cemas, ketakutan, dan panik yang terjadi pada pengguna obat. Selain itu, penyalahgunaan obat ini dapat menyebabkan overdosis hingga kematian. (ian/cal/k1)
No comments:
Post a Comment