Thursday, December 14, 2017

Mantan Kadisdik Korupsi Anggaran Alat Peraga


PROKAL.COMANTAN kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Paser jadi tersangka korupsi pengadaan alat peraga. Dari penyelidikan Kejari Tanah Grogot, penyelewengan anggaran merugikan negara hingga Rp 3,6 miliar.
”Yang bersangkutan berinisial S sudah kami lakukan penahanan. Sementara tersangka lainnya berinisial W adalah pihak rekanan dari kasus korupsi tersebut,” ujar Budi, kepala Kejari Tanah Grogot kepada Kaltim Post, Selasa (12/12). Dia mengungkapkan, setelah melewati beberapa tahapan pemeriksaan, penyidik menetapkan S sebagai tersangka pada Jumat (8/12). S adalah pengguna anggaran pengadaan alat peraga di Disdik Paser pada 2014. Sesuai kontrak, pengadaan alat peraga pendidikan ditujukan untuk sekolah dasar di sejumlah kecamatan di Paser pada 2014.
Dikatakan, pihaknya memulai penyelidikan pada tahun ini setelah Kejari Paser menerima laporan dugaan adanya penyelewengan anggaran. Dari hasil pengembangan, penyidik kemudian menemukan kejanggalan yang mengarah kepada dua orang. “Untuk rekanan berinisial W, yang bersangkutan sudah lama berada di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat dengan jeratan kasus lain,” ujarnya. Kasus ini menambah daftar pejabat di Paser yang terlilit korupsi. Sebelum kasus pengadaan alat peraga, pejabat aparatur sipil negara (ASN) Paser jadi tersangka dalam kasus pengadaan lahan bandara.
Mantan kepala Dinas Pertanian Paser juga menyandang status koruptor setelah terlibat rasuah pengadaan ekskavator dalam program Peningkatan Budi Daya Ikan beberapa bulan lalu. (jib/riz/k15)

No comments:

Post a Comment