Pajak Sarang Burung Walet Belum Maksimal
PROKAL.CO, TANA PASER – Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) yang dikelola Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Paser per Oktober 2017 mengalami peningkatan pada tahun sebelumnya. Peningkatan mencapai 160 persen dengan data PAD 2016 pada periode yang sama.
Kabid Perencanaan dan Pengendalian Dispenda Paser Pujiono saat ditemui Kaltim Post di ruangannya membenarkan perihal tersebut. Dia menuturkan, terdapat peningkatan dan selisih realisasi PAD 2016 dan 2017 sebesar Rp 750.955.081.716.
“Selain realisasi dari pendapatan asli daerah yang sah, realisasi PAD yang berasal dari pendapatan pajak daerah juga cukup meningkat dari periode tahun sebelumnya yang hanya mendapatkan Rp 4.519.802.127. Namun sejauh ini, penerimaan pajak sarang burung walet belum bisa maksimal,” ungkapnya.
Terdapat 400 lebih sarang burung walet terdata di Dispenda Kabupaten Paser. Namun Dispenda mengaku sulit melakukan penagihan, karena terkendala jarak serta ketidakjelasan pemilik bangunan. Pajak sarang burung walet sebenarnya masuk golongan self assessment system atau pembayarannya dihitung sendiri dan membayar tanpa harus ditagih, sama dengan pajak hotel. Namun kami pernah mendatangi satu per satu, tapi terkendala lantaran mereka mengaku hanya penjaga, sedangkan pemiliknya warga Balikpapan. Kami harap pemilik bisa menyadari dan patuh membayar pajak tanpa harus di tagih,” harapnya. (*/ns/waz/k9)
No comments:
Post a Comment