Monday, December 18, 2017

Pemkab dan DPRD Belum Berani Bayar

Sengketa Lahan SMK 3 Masih Berlanjut

PROKAL.COTANA PASER  –  Sekretaris Komisi I DPRD Paser Hamransyah menyebutkan, kasus sengketa lahan SMK 3 Tanah Grogot di Jalan Kusuma Bangsa, Km 5, Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot, sampai sekarang belum ada kepastian kapan dibayar ganti rugi lahannya. Meskipun penetapan Pengadilan Negeri Tanah Grogot sudah menyatakan inkrah,Pemkab Paser diganjar wajib membayar Rp 29 miliar dari nilai awal yang harusnya hanya Rp 2,5 miliar.
“Saya belum bisa menjawab kepastian pembayaran, DPRD Paser masih menunggu hasil telaahan KPK yang akan terbit dalam waktu dekat ini,” terangnya, kemarin (15/12).
Fraksi Partai Gerindra mengatakan, pemkab terbilang pasrah menanti keputusan DPRD terkait langkah pembayaran ke depan. Pada dasarnya, Hamran menyebut, DPRD berani menyetujui pembayaran, sepanjang tidak ada telaahan hukum yang menjamin tak akan bermasalah di kemudian hari. Bahkan selaku anggota Banggar, dalam APBD 2018 tidak teranggarkan untuk ganti rugi.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Ahmad Reyad, bidang yang mengurus ganti rugi lahan pemerintah, menyampaikan, memang tidak ada anggaran ganti rugi lahan SMK 3. Pemerintah ragu membayar meskipun sudah ada putusan pengadilan. Jika dari putusan harga yang ditetapkan masih di ambang batas wajar, dia setuju. Namun, nominalnya berkali-kali lipat. “Tidak berani bidang menganggarkan kecuali ada instruksi bupati atau sekkab,” ujar mantan camat Kuaro itu.
Reyad menambahkan, seharusnya dari perincian harga yang ditetapkan harus dibayar pemkab, ada keterangan mengapa lonjakan kenaikan sampai begitu drastis. Berdasar nilai jual objek pajak lahan secara akumulatif setiap tahun, kenaikan tidak sampai Rp 30 miliar. (/jib/waz/k8)




No comments:

Post a Comment