Tuesday, December 26, 2017

Simpan Tujuh Poket Sabu, Rd Diamankan Polisi


BERURUSAN HUKUM: Rd, warga Jalan Kapten Pierre Tendean yang kedapatan menyimpan sabu siap edar.

PROKAL.COTANA PASER  -  Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Paser mengamankan seorang pria berinisial Rd (32), warga Jalan Kapten Pierre Tandean, RT 11, RW 4, Kecamatan Tanah Grogot, Jumat (22/12) sekira pukul 19.00 Wita. Rd ditangkap di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Tanah Grogot, karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita tujuh poket sabu-sabu yang dikemas dalam plastik klip berbagai ukuran dengan total berat bruto 15,41 gram, dua buah kotak rokok, dua unit handphone, satu unit timbangan digital, dua bundel plastik klip kosong, dua buah sendok takar yang terbuat dari sedotan, satu kotak turbo jet yang terbuat dari kardus, satu kotak handphone, dan tiga lembar kantong plastik warna hitam.
“Pelaku saat ini ditahan di sel tahanan Polres Paser. Untuk keperluan pengembangan, pelaku menjalani serangkaian pemeriksaan dari penyidik,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Paser AKP Ahmad Tonangi, Minggu (24/12).
Ditambahkan Ahmad Tonangi, pengungkapan kasus tersebut berawal saat anggota Opsnal Satreskoba Polres Paser mendapatkan informasi bahwa di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Tanah Grogot, sering terjadi transaksi narkoba. Dari informasi tersebut, anggota Satreskoba melakukan penyelidikan.
Kemudian sekira pukul 19.00 Wita, anggota Opsnal Satreskoba Polres Paser menemukan seseorang yang mencurigakan membuang kotak rokok. Selanjutnya orang tersebut berteduh di sebuah bengkel yang tidak jauh dari Gang Padat Karya. Selanjutnya, anggota Satreskoba Polres Paser mengamankan seseorang itu yang kemudian diketahui adalah Rd.
Setelah digeledah, di saku celana sebelah kanan bagian depan ditemukan satu otak rokok yang di dalamnya terdapat satu paket klip berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, yang ditemukan tidak jauh dari gumpalan tisu warna putih yang berisi 1 paket  klip yang berisi serbuk kristal warna putih.
“Kemudian anggota Satreskoba Polres Paser melakukan pengembangan menuju rumah tersangka yang berada di Jalan Merawen, Desa Jone, RT 2, Kecamatan Tanah Grogot. Kemudian anggota melakuan penggeledahan dan ditemukan barang bukti,” ujar Ahmad Tonangi.
Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 sub pasal 112 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun kurungan. (ian/cal/k1)

No comments:

Post a Comment