Sunday, December 24, 2017

Menanti Pengesahan Raperda Perangkat Desa

Apdesi: Kades Tidak Bisa Asal Copot Pegawai Lagi

PROKAL.COTANA PASER  –  Salah satu rancangan peraturan daerah (raperda) inisiasi pemerintah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, kembali digodok bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Paser, serta instansi terkait lainnya kemarin (22/12).
Ketua Komisi II DPRD Paser Amiruddin menyampaikan, sebelum disahkan legislatif, semua poin yang tertuang dalam draf dapat ditelaah kembali, sehingga menjadi bahan rumusan bersama eksekutif. “Kami tidak ingin setelah diparipurnakan muncul keluhan terkait raperda,” ujarnya.
Selama DPRD berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sejumlah daerah lain, draf yang ada sudah sama isinya. Harus mengacu pada Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
Sementara itu, Kepala DPMD Paser Katsul Wijaya mengatakan, perda ini sangat diharapkan dan ditunggu seluruh 139 perangkat desa. Perbedaan dengan perda yang telah disahkan adalah perangkat desa diwajibkan tamat SMA. Selain itu, penunjukan perangkat desa tidak bisa asal tunjuk dari DPMD, harus melalui seleksi tim di tingkat desa.  
Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Paser M Nasri menuturkan, dengan disahkannya raperda tersebut, kepala desa (kades) yang baru menjabat tidak bisa langsung mengganti perangkat desanya. Sebab, itu sangat berpengaruh pada proses administrasi keuangan desa. “Pegawai baru harus menyesuaikan dan pelatihan lagi semisal untuk laporan keuangan ke DPMD. Itulah salah satu tujuan perubahan perda,” kata Nasri. (/jib/waz/k16)

No comments:

Post a Comment