Tuesday, December 19, 2017

Alap-Alap Rumah Diringkus Polisi


DIBEKUK: Pelaku beserta barang bukti televisi yang berhasil diamankan kepolisian.

TANA PASER  -  Berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan begal, Opsnal Reskrim Polsek Tanah Grogot membekuk tiga orang pelaku, termasuk pelaku utamanya berinisial LS (28). Kepada penyidik, LS mengaku melakukan tindak pidana curat di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti tiga unit televisi, satu buah masker warna hitam, satu buah kunci pas ukuran 10/13 yang sudah dimodifikasi, satu buah besi panjang kurang lebih 30 cm, dan  satu buah tas selempang warna abu-abu.
“Awalnya menindaklanjuti informasi masyarakat terkait begal, kemudian anggota Opsnal bertemu dengan salah seorang pelaku LS yang akan menjual televisi LED di Gang Kenanga Desa Senaken pada Sabtu (16/12) malam. Karena barang yang dibawa mencurigakan, kemudian anggota Opsnal menanyakan asal-usul televisi yang hendak dijual tersangka,” beber Kapolsek Tanah Grogot, AKP Nur Askin didampingi Kanit Reskrim Bripka Jahirudin dalam press release yang digelar di Mapolsek Tanah Grogot, Senin (18/12).
Sebelum beroperasi, pelaku mengawasi kondisi rumah yang menjadi sasarannya. Pelaku beraksi malam menjelang dini hari dengan masuk ke rumah yang menjadi incarannya, dengan cara merusak daun jendela menggunakan besi panjang yang disiapkan. Agar tidak dikenali, pelaku dalam beraksi menggunakan masker.
“Para pelaku ditahan di sel tahanan Mapolsek Tanah Grogot untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Karena berdasarkan pengakuan tersangka, dia melakukan tindak pidana curat tidak hanya di satu tempat. Pelaku dibantu tersangka lain untuk menjual barang hasil kejahatannya,” ungkap Jahirudin.
Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. Ditanya motif pelaku melakukan pencurian, Jahir mengungkapkan kalau melakukan tindak pidana pencurian karena desakan ekonomi, guna memenuhi kebutuhan keluarganya. (ian/cal/k1)  

No comments:

Post a Comment